
Tersangka kasus dugaan penghasutan terkait unjuk rasa Laras Faizati saat mengikuti sidang beragendakan vonis dirinya di Pengadilan Negeri, Jakarta, Kamis (15/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Aktivis muda Laras Faizati akhirnya resmi menghirup udara bebas. Laras keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (15/1) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Meski tampak sumringah mengenakan baju oranye bertuliskan "Kritik Bukan Kriminal", ia tidak menampik adanya luka psikis yang membekas.
Laras dibebaskan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan. Walau dinyatakan bersalah atas dugaan penghasutan dalam aksi demo Agustus 2025, ia tidak perlu menjalani hukuman di dalam penjara.
Jujur Akui Trauma dan Ketakutan
Keluar dari balik jeruji besi memberikan rasa lega sekaligus beban tersendiri bagi Laras. Saat ditanya mengenai keberaniannya bersuara di masa depan, Laras secara terbuka mengakui bahwa proses hukum yang dijalaninya meninggalkan trauma mendalam.
"Jujur, tentu aku ada ketakutan dan ada trauma ya. Karena disini yang terjerat itu bukan cuma aku, tapi banyak teman-teman pemuda dan perempuan juga. Dan yang terefek itu bukan aku doang, tapi juga keluarga dan teman-teman," ungkap Laras kepada JawaPos.com, Kamis (15/1).
Laras merasa dampak dari kasus ini tidak hanya menyerang dirinya secara personal, tetapi juga orang-orang terdekatnya yang ikut merasakan tekanan selama ia ditahan.
Tuntutan Ruang Aman bagi Perempuan
Baca Juga: Florentino Perez Bertindak, Empat Pemain Real Madrid Masuk Bursa Transfer Usai Kalah dari Albacete
Trauma yang dialami Laras membuatnya berefleksi tentang betapa sulitnya warga dalam menyuarakan pendapat di Indonesia. Ia berharap negara hadir untuk memberikan perlindungan nyata bagi para aktivis.
"Makanya mungkin untuk sekarang aku belum bisa mengasih kata-kata gimana caranya biar berani berbicara sebagai perempuan. Tapi mungkin harapan aku ke negara kali ya. Untuk agar perempuan itu berani berbicara, negara harus bisa membangun ruang yang aman untuk kita bersuara, untuk kita berdaulat, untuk kita berekspresi," tuturnya.
Ia pun berharap tidak ada lagi perempuan atau pemuda lain yang mengalami nasib serupa. "Semoga kasus aku pun akan menjadi refleksi ke depannya. Tidak akan ada lagi laras-laras yang perempuan atau pemuda yang sudah dibungkam," tambahnya lagi.
Rencana Masa Depan: Fokus pada Isu HAM
Meski masih dalam kondisi memulihkan mental, Laras sudah memiliki rencana besar untuk melanjutkan hidupnya. Pengalamannya selama 5 bulan di balik jeruji besi justru membuka matanya terhadap isu-isu sosial yang lebih luas.
Ia berencana kembali mendalami bidang Hubungan Internasional dan komunikasi, dengan fokus khusus pada hak-hak perempuan. "Selama aku di penjara di Pondok Bambu pun aku jadi belajar banyak banget isu tentang perempuan, dan isu tentang perempuan-perempuan muda, dan aku jadinya pengen banget belajar lagi di ranah HAM, atau di ranah Women's Rights," jelasnya.
Ziarah ke Makam Ayah dan Melepas Rindu
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022