
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di gedung Merah Putih KPK. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - KPK menyebut ada pengembalian dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Nilai dananya mencapai sekitar Rp 100 miliar. Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas tersebut terjadi pada periode 2023–2024.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Yaqut Cholil Qoumas selaku eks Menag serta mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan jumlah dana yang telah dikembalikan tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan proses penanganan perkara yang terus berjalan.
“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar. ini masih akan terus bertambah, oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
Budi menegaskan, KPK membuka ruang bagi pihak-pihak yang diduga terlibat untuk bersikap kooperatif dengan mengembalikan dana yang diduga terkait dengan perkara korupsi kuota haji tersebut.
Menurut dia, sikap kooperatif dari para pelaku usaha penyelenggara haji menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang,” ujar Budi.
Disisi lain, Budi menyatakan KPK menjerat Yaqut dan Alex dengan sangkaan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Namun, hingga saat ini besaran nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3,” ujarnya.
KPK juga memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan belum berhenti pada penetapan tersangka.
Ia menambahkan, penyidik turut melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel haji.
Budi menegaskan, seluruh langkah penyidikan tersebut dilakukan untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal.
“Sehingga ketika nanti sudah ditetapkan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” imbuhnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Jafar/Felisha dan Adnan/Indah Dicoret dari Kejuaraan Dunia, PBSI Buka Suara Soal Dugaan Match Fixing
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
