
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di gedung Merah Putih KPK. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - KPK menyebut ada pengembalian dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Nilai dananya mencapai sekitar Rp 100 miliar. Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas tersebut terjadi pada periode 2023–2024.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Yaqut Cholil Qoumas selaku eks Menag serta mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan jumlah dana yang telah dikembalikan tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan proses penanganan perkara yang terus berjalan.
“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar. ini masih akan terus bertambah, oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
Budi menegaskan, KPK membuka ruang bagi pihak-pihak yang diduga terlibat untuk bersikap kooperatif dengan mengembalikan dana yang diduga terkait dengan perkara korupsi kuota haji tersebut.
Menurut dia, sikap kooperatif dari para pelaku usaha penyelenggara haji menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang,” ujar Budi.
Disisi lain, Budi menyatakan KPK menjerat Yaqut dan Alex dengan sangkaan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Namun, hingga saat ini besaran nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3,” ujarnya.
KPK juga memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan belum berhenti pada penetapan tersangka.
Ia menambahkan, penyidik turut melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel haji.
Budi menegaskan, seluruh langkah penyidikan tersebut dilakukan untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal.
“Sehingga ketika nanti sudah ditetapkan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022