
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di gedung Merah Putih KPK. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - KPK menyebut ada pengembalian dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Nilai dananya mencapai sekitar Rp 100 miliar. Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas tersebut terjadi pada periode 2023–2024.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Yaqut Cholil Qoumas selaku eks Menag serta mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan jumlah dana yang telah dikembalikan tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan proses penanganan perkara yang terus berjalan.
“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar. ini masih akan terus bertambah, oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
Budi menegaskan, KPK membuka ruang bagi pihak-pihak yang diduga terlibat untuk bersikap kooperatif dengan mengembalikan dana yang diduga terkait dengan perkara korupsi kuota haji tersebut.
Menurut dia, sikap kooperatif dari para pelaku usaha penyelenggara haji menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang,” ujar Budi.
Disisi lain, Budi menyatakan KPK menjerat Yaqut dan Alex dengan sangkaan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Namun, hingga saat ini besaran nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3,” ujarnya.
KPK juga memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan belum berhenti pada penetapan tersangka.
Ia menambahkan, penyidik turut melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel haji.
Budi menegaskan, seluruh langkah penyidikan tersebut dilakukan untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal.
“Sehingga ketika nanti sudah ditetapkan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” imbuhnya.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
