
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan KPK untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan 2024, pada Kamis (29/8). (Ridwan/Jawapos)
JawaPos.com - KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024, yakni eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz.
Namun, KPK tidak menetapkan pemilik travel haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka sebagaimana Yaqut dan Ishfah..
Padahal, Fuad Hasan termasuk pihak yang dicegah ke luar negeri bersama Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan fokus penanganan perkara saat ini masih pada pokok perkara utama.
Menurutnya, KPK tengah mendalami soal kerugian keuangan negara dalam kuota haji tambahan era Menag Yaqut.
“Yang pertama, KPK tentu masih fokus untuk pokok perkaranya yaitu dugaan kerugian keuangan negara yaitu pasal 2 dan 3 dan telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
Menurut Budi, penetapan tersangka yang sudah dilakukan merupakan bagian awal dari proses penegakan hukum yang berjalan secara bertahap.
Ia menegaskan, penyidik saat ini memprioritaskan pembuktian unsur-unsur utama tindak pidana korupsi.
“Ini akan fokus dulu ke sini, nanti penyidikan kan akan terus berlanjut nanti kita akan lihat kembali ke depan akan seperti itu," ucap Budi.
Busi memastikan, tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara ke pihak lain. Namun, pengembangan tersebut akan dilakukan setelah proses terhadap tersangka yang sudah ditetapkan berjalan optimal.
“Sudah ada tersangka kita akan segera lengkapi berkas penyidikannya supaya juga nanti bisa segera selesai," tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024.
Sesuai UU, kuota haji seharusnya dibagi masing-masing 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, dengan membaginya secara merata alias 50:50, yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
