Penyidik Kejagung memasukkan satu kontainer berisi barang bukti hasil penggeledahan di kantor Kemenhut, (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com – Penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu (7/1) sore. Upaya paksa yang dilakukan di ruangan terkait alih fungsi hutan sejak pagi hari ini, dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tambang nikel, di Kabupaten Konawe Utara yang di SP3 KPK.
Pantauan JawaPos.com di lokasi, sejumlah penyidik berbaju merah dipadu celana cream, keluar dari lobi pintu 3 kantor Kemenhut sekitar pukul 16.39 WIB.
Dengan pengawalan ketat sejumlah prajurit TNI, salah seorang penyidik membawa satu kontainer barang bukti, serta dua bundel map merah yang langsung diamankan ke dalam kendaraan operasional.
Usai barang bukti itu dimasukkan ke dalam mobil operasional, para penyidik lalu meninggalkan kawasan kantor yang dipimpin politikus PSI Raja Juli Antoni.
Terkait upaya penggeledahan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengaku belum mengetahui adanya upaya paksa yang dilakukan koleganya. Anang juga belum mengetahui, siapa saja pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Belum ada info," kata Anang saat dikonfirmasi JawaPos.com.
Beda Nasib dengan KPK
Menariknya, kasus yang sama sebelumnya sempat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, lembaga antirasuah tersebut memutuskan untuk menghentikan penyidikan (SP3) terhadap kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun ini.
Pihak KPK berargumen bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi berdasarkan hasil audit.
"SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (30/12).
Berdasarkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kendala teknis dalam mendefinisikan aset negara pada lahan tambang yang belum terkelola.
"Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara," jelas Budi.
Karena alasan tersebut, KPK berkesimpulan bahwa pelanggaran dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak otomatis menjadi kerugian negara.
"Maka jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," imbuhnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
