
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (25/11). (Ridwan)
JawaPos.com - Kuasa hukum terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva merasa janggal atas persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menjerat kliennya. Kejanggalan tersebut berkaitan dengan perubahan mendasar dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Hamdan menyoroti perbedaan antara narasi awal yang disampaikan kepada publik dengan dakwaan yang dibacakan di persidangan. Pada awal perkara mencuat, jaksa menyebut adanya praktik bahan bakar minyak (BBM) oplosan dalam kasus tersebut.
“Ada perubahan mendasar dalam dakwaan Jaksa ini ya. Sebagaimana pengumuman awal ke masyarakat, oplosan minyak,” kata Hamdan Zoelva di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Selain itu, Hamdan juga menyinggung perubahan tempus delicti atau rentang waktu terjadinya perkara. Dalam proses penyidikan, seluruh saksi dan terdakwa diperiksa dengan rentang waktu 2018 hingga 2023. Namun, dalam surat dakwaan, rentang waktu tersebut berubah secara signifikan.
“Sekarang, pada saat dakwaan, berubah sampai kepada 2013. Bagi saya ini aneh dan ini tidak lazim ini terjadi,” ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, objek perkara yang dipersoalkan jaksa adalah tata kelola minyak di lingkungan Pertamina. Namun, ia menegaskan Kerry Riza bukanlah pedagang minyak dan tidak pernah melakukan aktivitas jual beli minyak.
“Kerry Cs ini bukan pedagang minyak, tidak terkait dengan perdagangan minyak. Mereka adalah penyedia logistik,” tegas Hamdan.
Ia merinci, Kerry dan rekan-rekannya hanya bergerak di bidang penyediaan jasa logistik, yakni kepemilikan kapal dan fasilitas penyimpanan BBM. Mereka memiliki tiga kapal di bawah PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta satu fasilitas tangki BBM di Merak.
Hamdan juga mempertanyakan tudingan jaksa terkait dugaan kongkalikong penyewaan kapal milik JMN oleh PT Pertamina International Shipping (PIS). Menurutnya, tudingan tersebut tidak masuk akal mengingat jumlah kapal yang dimiliki JMN sangat terbatas.
“JMN milik Kerry Cs ini hanya memiliki tiga kapal. Sementara kapal yang disewa oleh PIS itu sekitar 270 kapal,” cetusnya.
Sementara itu, kuasa hukum Kerry lainnya, Patra M Zen, menilai JPU gagal membuktikan dakwaan sejak awal persidangan. Ia menyebut, dakwaan terkait penyewaan kapal Olympic Luna justru menunjukkan adanya penghematan anggaran negara.
“Terakhir tadi malah sewa Olympic Luna itu menghemat USD 4,3 juta,” tegasnya.
Karena itu, Patra berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil dan objektif berdasarkan fakta persidangan. Ia berharap Kerry Riza bersama para terdakwa lainnya dapat dibebaskan dari seluruh tuntutan.
“Kalau memang fakta-fakta persidangan tidak ada yang dapat digunakan untuk membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan, tentu kami berharap para terdakwa bisa bebas dari segala tuntutan,” imbuhnya.
Dalam kasusnya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (anak Riza Chalid), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
