Hamdan Zoelva
JawaPos.com - Kuasa hukum terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva menyesalkan sikap petugas Kejaksaan yang dinilai tidak memberikan kesempatan kepada kliennya, untuk menyampaikan pernyataan kepada awak media usai persidangan. Kerry merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan terdakwa dalam perkara dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Peristiwa tersebut terjadi di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/1). Sebab, Kerry Riza dikawal ketat oleh petugas kejaksaan dan langsung digiring menuju ruang tahanan.
Kondisi tersebut membuat Kerry tidak sempat berhenti untuk memberikan keterangan, meski sejumlah wartawan telah menunggu untuk melakukan doorstop.
Hamdan menilai, tindakan tersebut membatasi hak kliennya sebagai terdakwa untuk menyampaikan pendapat dan pandangan mengenai proses persidangan yang sedang berjalan.
“Jaksa langsung kawal terdakwa ke bawah, jadi artinya tidak boleh berdiri di sini untuk doorstop pada media,” kata Hamdan usai persidangan.
Menurut Hamdan, hak terdakwa untuk berbicara kepada publik dilindungi hukum, terlebih persidangan berlangsung di bawah pengawasan hakim.
“Ini sebenarnya hak terdakwa yang dilindungi. Lagi pula ini kan dalam pengawasan hakim. Jaksa hanya menghadirkan, kewajiban jaksa hanya menghadirkan terdakwa saja dalam persidangan,” ujarnya.
Hamdan menyebut, dalam berbagai persidangan lain, praktik seperti ini tidak pernah menjadi persoalan. Oleh karena itu, ia menilai pembatasan tersebut patut disoroti.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait proses hukum yang sedang berlangsung, sebagaimana dijamin undang-undang dan konstitusi.
“Itu hak dilindungi oleh undang-undang, hak dilindungi oleh konstitusi ya, untuk memberi kesempatan siapa pun penasihat hukum atau terdakwa untuk memberikan pendapat dan pandangannya mengenai proses persidangan yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Kerry lainnya, Heru Widodo, membacakan surat yang ditulis kliennya dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Dalam surat tersebut, Kerry menegaskan dirinya bukan pengusaha minyak.
“Teman-teman, saya ini bukan pengusaha minyak. Saya tidak pernah menjual minyak ke Pertamina. Usaha saya adalah logistik, yaitu pergudangan dan transportasi,” ungkap Heru saat membacakan surat Kerry.
Kerry juga menegaskan bahwa dakwaan yang diarahkan kepadanya berkaitan dengan usaha logistik, bukan jual beli minyak atau dugaan pengoplosan BBM.
“Saya ini dakwaannya terkait usaha logistik saya, bukan atas jual beli minyak maupun minyak oplosan,” ujarnya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
