
Menteri Imipas Agus Andrianto membuka kegiatan refleksi akhir tahun, belum lama ini. (Febry/JawaPos)
JawaPos.com-Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan mulai Januari 2026 pelaku kejahatan tertentu tidak lagi harus menjalani hukuman penjara, melainkan dapat dikenai sanksi kerja sosial. Kebijakan ini sejalan dengan akan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pada 2 Januari 2026.
“Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” kata Agus Andrianto di Jakarta, dikutip Kamis (1/1).
Ia menegaskan, penerapan sanksi kerja sosial merupakan bagian dari reformasi sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Agus menjelaskan, persiapan pelaksanaan hukuman kerja sosial telah dilakukan melalui koordinasi antara lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan pemerintah daerah. Koordinasi tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan teknis di lapangan.
“Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” ucap Agus.
Menurutnya, jenis pekerjaan sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta karakter pelanggaran yang dilakukan.
Selain kesiapan teknis, Agus juga memastikan bahwa aspek regulasi dan koordinasi antar-lembaga telah berjalan. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan sanksi kerja sosial memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Lebih lanjut, Agus memastikan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai tingkat tertinggi lembaga peradilan di Indonesia. “Ya sudah, sudah," ungkap dia. (*)

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
