
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jum'at (8/8/2026). (dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menangani ratusan perkara sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 kasus diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat menyampaikan laporan kinerja bidang penindakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12).
“Sepanjang tahun ini, KPK telah melakukan 11 penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, yang dikenal masyarakat sebagai operasi tangkap tangan atau OTT,” kata Fitroh.
Menurutnya, kerja-kerja pemberantasan korupsi sangat menyentuh hajat hidup orang banyak.
"Yang KPK lakukan tahun ini, mengungkap praktik sistematis di sektor-sektor yang menyentuh hajat hidup orang banyak, seperti layanan kesehatan, pekerjaan umum, hingga jual beli jabatan," bebernya.
Salah satu OTT dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Maret 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, serta tiga mantan anggota DPRD OKU, yakni Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi III M. Fahrudin, dan Ketua Komisi II Umi Hartati, yang diduga menerima suap.
Selain itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut.
OTT lainnya dilakukan KPK di wilayah Sumatera Utara pada 26 Juni 2025. Operasi ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar, serta Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi Piliang dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Piliang.
OTT ketiga dilakukan KPK di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 7 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menjerat Penanggung Jawab Proyek dari Kementerian Kesehatan Andi Lukman Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Kolaka Timur Ageng Dermanto, perwakilan PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP) Deddy Karnady, serta pihak swasta rekanan KSO PT PCP Arif Rahman.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana suap terkait proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari rumah sakit kelas D menjadi kelas C.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
