
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan pakaian tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung, Kamis (4/9). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini telah memasuki tahap persidangan. Jaksa mendakwa tiga terdakwa telah merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop yang turut menyeret nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek periode 2020; serta Ibrahim Arief yang berperan sebagai konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut, khususnya terkait pembuktian unsur niat jahat atau mens rea. Menurutnya, kebijakan pengadaan Chromebook tidak menunjukkan adanya niat jahat.
"Kalau memang niat jahatnya (mens rea) tidak ada, dan kalau Nadiem memang sudah mengajak Jamdatun dan Kejaksaan Agung untuk mengawasi prosesnya, itu berarti tidak ada mens rea," kata Laksamana Sukardi, Minggu (21/12).
Pernyataan tersebut merujuk pada keterangan Nadiem Makarim yang telah melibatkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan.
Menurutnya, langkah tersebut justru mencerminkan kehati-hatian dan tidak adanya niat jahat dalam pengambilan kebijakan. Ia juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut tidak menemukan adanya kerugian negara dalam program pengadaan Chromebook.
"Kedua, BPK sudah memberikan laporan audit dan tidak ada kerugian negara," tegasnya.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum menyebut dalam surat dakwaan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diduga menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari proyek tersebut.
Jaksa juga menguraikan bahwa total kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun berasal dari dua komponen utama. Pertama, selisih harga atau kemahalan dalam pengadaan laptop Chromebook yang mencapai Rp 1,56 triliun.
Kedua, pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat nyata, dengan nilai anggaran sekitar Rp 621 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Sri Wahyuningsih dengan terdakwa lainnya, termasuk Nadiem Anwar Makarim.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
