
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut akan diperiksa untuk kesekian kalinya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024, atau era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya telah mengagendakan pemanggilan terhadap Yaqut.
Meski demikian, ia belum mengungkapkan secara rinci terkait waktu pemeriksaan tersebut. “Minggu ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12) malam.Baca Juga: KPK Jamin Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji era Jokowi Berjalan Mulus hingga Penuntutan
Asep menjelaskan, KPK juga telah mengirimkan surat panggilan kepada Yaqut sejak pekan lalu. Namun, kepastian waktu pemeriksaan masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.
“Kami waktu itu, minggu lalu ya pengiriman suratnya. Kemungkinan di minggu ini, kalau tidak salah ya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut akan difokuskan pada pendalaman terkait dugaan kerugian negara dalam perkara kuota haji tersebut.
Mengingat, Yaqut merupakan salah satu pihak yang dicegah KPK keluar negeri dalam pengusutan kasus tersebut. “Terkait dengan masalah kerugian negara. (Pemeriksaan) akan fokus ke sini ya. Ditunggu saja,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah memeriksa Yaqut pada Senin (1/9) lalu. Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama bagi Yaqut pada tahap penyidikan.
Sebelumnya, ia juga sempat diperiksa pada Kamis (7/8) ketika kasus dugaan korupsi kuota haji masih berada pada tahap penyelidikan.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Sesuai UU, kuota haji seharusnya dibagi masing-masing 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan membaginya secara merata alias 50:50, yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.
Praktik itu diduga dilakukan agar jamaah dapat berangkat di tahun yang sama tanpa harus antre, dengan syarat memberikan uang pelicin untuk mendapatkan kuota tersebut.
Selain mencegah Yaqut, KPK juga telah mencegah mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) dari bepergian ke luar negeri.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
