
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Divhumas Polri)
JawaPos.com - Penyidikan kasus pengeroyokan 2 orang mata elang (matel) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel) mendapati fakta keterlibatan 6 personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Polisi mengungkapkan bahwa pengguna sepeda motor yang diberhentikan oleh 2 orang matel tersebut pada Kamis sore (11/12) adalah polisi.
Fakta itu disampaikan secara langsung oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat malam (12/12). Dia menyatakan bahwa saat itu personel Yanma Mabes Polri dihentikan oleh 2 orang matel lantaran menggunakan sepeda motor yang menunggak cicilan atau kredit.
”Kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota (Satuan Yanma Mabes Polri), sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,” ungkap Trunoyudo kepada awak media.
Peristiwa yang dimaksud oleh Trunoyudo adalah pengeroyokan terhadap 2 orang matel tersebut. Setelah dihentikan, pengguna sepeda motor itu memanggil teman-temannya. Mereka kemudian melakukan pengeroyokan terhadap matel berinisial M dan NAT. Keduanya kini sudah dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat dalam pengeroyokan tersebut.
”Sekali lagi kita sama-sama berempati dan prihatin terhadap peristiwa ini. Komitmen Polri sekali lagi, tentunya akan memberikan suatu keseriusan dalam peristiwa yang menjadi perhatian publik atau kita bersama, untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Trunoyudo pun menjelaskan bahwa 6 polisi yang terlibat pengeroyokan itu masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM. Mereka kini sudah berstatus tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara karena melakukan pengeroyokan yang berujung kematian korban. Selain itu, Polri juga melaksanakan proses etik.
”Kami juga melakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh personil Pelayanan Markas di Mabes Polri dengan wujud perbuatan pengeroyokan yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia,” kata Trunoyudo.
Karena itu, selain terancam hukuman penjara selama 12 tahun, 6 polisi tersebut juga terancam dipecat dari dinas kepolisian. Sidang etik terhadap 6 polisi itu rencananya dilaksanakan pada Rabu pekan depan (17/12). Sidang akan dilakukan oleh Divisi Propam Polri.
”Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025,” ujarnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
