
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Divhumas Polri)
JawaPos.com - Penyidikan kasus pengeroyokan 2 orang mata elang (matel) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel) mendapati fakta keterlibatan 6 personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Polisi mengungkapkan bahwa pengguna sepeda motor yang diberhentikan oleh 2 orang matel tersebut pada Kamis sore (11/12) adalah polisi.
Fakta itu disampaikan secara langsung oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat malam (12/12). Dia menyatakan bahwa saat itu personel Yanma Mabes Polri dihentikan oleh 2 orang matel lantaran menggunakan sepeda motor yang menunggak cicilan atau kredit.
”Kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota (Satuan Yanma Mabes Polri), sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,” ungkap Trunoyudo kepada awak media.
Peristiwa yang dimaksud oleh Trunoyudo adalah pengeroyokan terhadap 2 orang matel tersebut. Setelah dihentikan, pengguna sepeda motor itu memanggil teman-temannya. Mereka kemudian melakukan pengeroyokan terhadap matel berinisial M dan NAT. Keduanya kini sudah dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat dalam pengeroyokan tersebut.
”Sekali lagi kita sama-sama berempati dan prihatin terhadap peristiwa ini. Komitmen Polri sekali lagi, tentunya akan memberikan suatu keseriusan dalam peristiwa yang menjadi perhatian publik atau kita bersama, untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Trunoyudo pun menjelaskan bahwa 6 polisi yang terlibat pengeroyokan itu masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM. Mereka kini sudah berstatus tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara karena melakukan pengeroyokan yang berujung kematian korban. Selain itu, Polri juga melaksanakan proses etik.
”Kami juga melakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh personil Pelayanan Markas di Mabes Polri dengan wujud perbuatan pengeroyokan yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia,” kata Trunoyudo.
Karena itu, selain terancam hukuman penjara selama 12 tahun, 6 polisi tersebut juga terancam dipecat dari dinas kepolisian. Sidang etik terhadap 6 polisi itu rencananya dilaksanakan pada Rabu pekan depan (17/12). Sidang akan dilakukan oleh Divisi Propam Polri.
”Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025,” ujarnya.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
