
Para tersangka pengeroyokan matel di Kalibatan ditunjukkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Polda Metro Jaya pada Jumat malam (12/12). (Polri)
JawaPos.com - Pengeroyokan terhadap mata elang (matel) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel) mengakibatkan 2 orang korban meninggal dunia. Atas perbuatannya, 6 tersangka yang merupakan polisi dijerat menggunakan Pasal 170 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman terhadap para tersangka adalah 12 tahun penjara.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa masing-masing tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Mereka merupakan personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Pasca pengeroyokan pada Kamis sore (11/12), polisi telah menemukan alat bukti yang cukup untuk memproses hukum para pelaku.
”Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, maka penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” kata Trunoyudo pada Jumat malam (12/12).
Jenderal bintang satu Polri itu mengakui bahwa para tersangka merupakan personel Polri. Mereka datang ke lokasi kejadian setelah dihubungi oleh pengendara sepeda motor yang diberhentikan oleh korban. Tanpa basa-basi, mereka lantas mengeroyok korban hingga terkapar bersimbah darah di lokasi kejadian. Korban berinisial M meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban berinisial NAT meninggal di rumah sakit.
”Perlu diketahui rekan-rekan dan kami informasikan, adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” terang dia.
Berdasar bukti permulaan yang cukup, para pelaku dijerat menggunakan Pasal 170 Ayat (3) KUHP. Yakni pasal yang mengatur pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan secara simultan. Proses hukum itu dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya dibantu oleh Bareskrim Polri.
”Dalam hal ini tentunya Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Trunoyudo.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
