
Para tersangka pengeroyokan matel di Kalibatan ditunjukkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Polda Metro Jaya pada Jumat malam (12/12). (Polri)
JawaPos.com - Pengeroyokan terhadap mata elang (matel) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel) mengakibatkan 2 orang korban meninggal dunia. Atas perbuatannya, 6 tersangka yang merupakan polisi dijerat menggunakan Pasal 170 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman terhadap para tersangka adalah 12 tahun penjara.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa masing-masing tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Mereka merupakan personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Pasca pengeroyokan pada Kamis sore (11/12), polisi telah menemukan alat bukti yang cukup untuk memproses hukum para pelaku.
”Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, maka penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” kata Trunoyudo pada Jumat malam (12/12).
Jenderal bintang satu Polri itu mengakui bahwa para tersangka merupakan personel Polri. Mereka datang ke lokasi kejadian setelah dihubungi oleh pengendara sepeda motor yang diberhentikan oleh korban. Tanpa basa-basi, mereka lantas mengeroyok korban hingga terkapar bersimbah darah di lokasi kejadian. Korban berinisial M meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban berinisial NAT meninggal di rumah sakit.
”Perlu diketahui rekan-rekan dan kami informasikan, adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” terang dia.
Berdasar bukti permulaan yang cukup, para pelaku dijerat menggunakan Pasal 170 Ayat (3) KUHP. Yakni pasal yang mengatur pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan secara simultan. Proses hukum itu dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya dibantu oleh Bareskrim Polri.
”Dalam hal ini tentunya Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Trunoyudo.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
