Pernikahan antara Tarman, 74, dengan Shela Arika, 24, di Pacitan viral di mesia sosial karena mahar cek senilai Rp 3 miliar. Kepala Desa belum pastikan keaslian cek itu. (Istimewa)
JawaPos.com - Oktober lalu, publik dihebohkan dengan pernikahan pasangan beda generasi, Tarman, 74, dan Sheila Arika, 24. Wajar, yang dilakukan pria asal Karanganyar, Jateng, itu benar-benar membuat banyak orang geleng-geleng kepala.
Saat akad, Tarman memberikan mahar fantastis berupa selembar cek senilai Rp 3 miliar. Ia juga menyertakan seserahan satu unit mobil mewah. Tak berhenti di situ, para tamu undangan disebut-sebut mendapat uang saku.
Namun kisah sensasional itu berakhir tragis. Tarman kini mendekam di balik jeruji besi. Penyebabnya, cek yang dijadikan mahar itu diduga palsu. Ia resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pacitan pada Kamis malam (4/12).
Kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, membenarkan penahanan tersebut. “Penyidik berpendapat unsur pemalsuan terpenuhi. Masa tahanan selanjutnya sepenuhnya kewenangan penyidik,” ujar Bajuri.
Sebelumnya, penyidik Polres Pacitan telah memeriksa keaslian cek dengan melibatkan pihak bank penerbit. Dari hasil penyelidikan itu, polisi akhirnya mengambil kesimpulan dugaan pemalsuan.
Terpisah, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihaknya juga menjaga nama baik mempelai perempuan dan keluarga yang ikut terseret pemberitaan. ”Penyidik bekerja profesional dan sesuai prosedur sejak laporan masuk,” tegasnya.
Ayub menyebutkan, keterangan para saksi telah dihimpun. Selain itu, penyidik menelusuri alur transaksi hingga pihak-pihak yang diduga terlibat. “Untuk perkembangan signifikan akan kami sampaikan kepada publik nantinya,” terangnya.
Kapolres juga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran pinjaman, transaksi, atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar. “Pastikan legalitas dan konsultasikan dengan keluarga, aparat desa, atau polisi sebelum mengambil keputusan finansial berisiko,” imbuhnya.
Sebelum ditahan, Tarman sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Ia menyampaikan berbagai pengakuan, salah satunya bahwa cek Rp 3 miliar yang terindikasi palsu itu hilang setelah acara pernikahan.
Penyidik juga menelusuri asal-usul cek berlogo bank swasta tersebut. Tarman mengaku cek itu berasal dari temannya sekitar tujuh tahun lalu, hasil jual beli samurai.
Soal alasan penggunaan cek, Tarman menyatakan bahwa ia sebenarnya berniat memberikan mahar uang tunai Rp 3 miliar. Karena dana belum tersedia, ia membuat cek sebagai simbol sementara.(hyo/her/ris)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
