Terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung tersenyum sebelum sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Mataram, Senin (5/5). (Harli/Lombok Post)
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap terdakwa I Wayan Agus Suatarma dalam perkara kekerasan seksual. Melalui putusan kasasi Nomor 11858 K/PID.SUS/2025 tertanggal 25 November 2025, MA menolak permohonan kasasi terdakwa.
Dalam amar putusan yang diunggah pada laman informasi perkara MA, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada Agus Suatarma.
"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun," bunyi putusan kasasi, Jumat (5/12).
Berdasarkan data pada SIPP PN Mataram, majelis kasasi terdiri atas Yohanes Priyana sebagai Ketua Majelis, serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto sebagai hakim anggota.
Putusan tersebut diambil secara bulat tanpa dissenting opinion, sehingga vonis yang lebih berat itu merupakan hasil kesepakatan kolektif majelis.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram melalui putusan Nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan ini kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Mataram melalui putusan Nomor 146/PID.SUS/2025/PT MTR pada 16 Juli 2025.
Dengan keluarnya putusan kasasi, seluruh upaya hukum biasa dalam perkara tersebut telah selesai.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022