
Polisi bongkar penjualan amunisi ilegal di kawasan Jakarta Barat. (Istimewa)
JawaPos.com - Kasus kepemilikan amunisi ilegal di wilayah Jakarta Barat terungkap. Tim khusus dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, atau Jatanras, berhasil menciduk seorang pria berinisial OA, 55.
Penangkapan pelaku amunisi ilegal ini dilakukan di sebuah kontrakan pada Rabu malam (26/11) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya. Berdasarkan keterangan tersangka RS, diperoleh informasi bahwa amunisi berasal dari tersangka OA.
"Penangkapan terhadap OA berawal dari keterangan RS yang mengaku memperoleh amunisi dari pelaku tersebut," ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (02/12).
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras di bawah pimpinan Kompol Roland Olaf Ferdinan langsung bergerak cepat mengamankan OA di lokasi yang disebutkan.
Petugas langsung melakukan penggeledahan menyeluruh di kontrakan tersebut. Hasilnya, mereka menemukan ratusan butir amunisi dari berbagai kaliber, mulai dari 9 mm, 22 mm, hingga 45 mm.
Selain ratusan butir peluru, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting lainnya, yaitu:
Semua barang bukti terkait amunisi ilegal ini langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan tidak akan ada toleransi bagi para pelanggar.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan amunisi atau senjata api tanpa izin. Penindakan akan kami lakukan secara tegas dan terukur," tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait senjata api atau amunisi ilegal, diminta segera melapor.
"Silakan segera laporkan melalui call center Polri 110. Layanan tersebut gratis dan beroperasi 24 jam," tegasnya.
