Ilustrasi foto Gedung KPK. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Tim penyidik lembaga antirasuah mengamankan beberapa unit kendaraan bermotor yang memiliki keterkaitan dengan perkara kuota haji.
"Pada Senin (17/11), penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa 1 (satu) bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat/bukti kepemilikannya; 1 (satu) unit Mobil bermerk Madza CX-3; 2 (dua) unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (19/11).
Penyitaan aset itu dilakukan dari pihak travel perjalanan haji dan umroh. Namun, KPK enggan mengungkap identitas pihak swasta tersebut.
Lembaga antirasuah hanya membeberkan bahwa aset-aset itu disita dari pihak swasta. Penyitaan itu dilakukan karena memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji.
"Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta, karena diduga harta-harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama," ujarnya.
Meski belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, lanjut Budi, penyitaan aset itu dilakukan sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 tidak mandek. Ia memastikan penanganan perkara yang diduga terjadi era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terus berjalan sesuai prosedur.
“Pastinya masih berproses, ya. Ada beberapa pemeriksaan, kemudian pengumpulan dokumen dan lain-lain,” ucap Setyo di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11).
Setyo meminta publik bersabar menunggu hasil akhir penyidikan. Ia menyatakan, KPK akan mengumumkan penetapan tersangka beserta konstruksi perkara, pihak yang terlibat, dan kerugian negara setelah seluruh alat bukti dinilai lengkap oleh penyidik.
“Targetnya kalau memang itu dianggap oleh penyidik semuanya sudah lengkap, mungkin nanti akan segera di-update oleh jubir atau oleh Deputi Penindakan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menaikkan perkara kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan meski belum menetapkan tersangka. Upaya pengusutan dilakukan secara bertahap, antara lain pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, serta penggeledahan di rumah dinas Yaqut, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, dan kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Kasus ini diduga berawal dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Berdasarkan aturan, 92 persen kuota haji dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022