
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/11) malam. (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kuasa hukum Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, Patra M. Zen, menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) belum mampu membuktikan dakwaan terhadap kliennya sepanjang proses persidangan berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan Patra usai menghadiri sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/11) malam.
"Sejak dakwaan dibacakan sampai persidangan hari ini, JPU belum dapat membuktikan tuduhan mereka," kata Patra.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan dua saksi dari PT Pertamina International Shipping (PIS), yakni VP Marketing & Commercial Muhamad Resa serta Senior Sales Executive I Crude Oil Cargo, Yessica Ratri Wiguna.
Menurut Patra, keterangan kedua saksi tidak mendukung empat poin dakwaan yang disampaikan JPU terhadap Dimas. Ia menjelaskan, kedua saksi mengaku tidak mengetahui proses penunjukan langsung terkait penyewaan Terminal BBM Merak, sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan.
Selain itu, kedua saksi juga menyatakan tidak mengetahui keterlibatan Dimas dalam proses pendanaan maupun pembayaran sewa kapal Very Large Crude Carrier (VLCC). Patra menegaskan bahwa informasi mengenai margin keuntungan 12 persen–15 persen pun tidak berkaitan dengan penyewaan kapal VLCC.
"Margin 12–15 persen itu tidak pernah ada hubungannya dengan sewa kapal VLCC," ucap Patra.
Ia menambahkan bahwa saksi juga tidak mengetahui adanya penerimaan fee sebesar 2 persen–3 persen dalam proses penyewaan kapal, sebagaimana didalilkan oleh jaksa.
"Ketika ditanya, mereka menyatakan tidak tahu," ucapnya.
Patra menyebut sejauh ini tidak ada kesaksian yang memberatkan Dimas. Bahkan, penggunaan kapal VLCC justru memberikan efisiensi bagi negara.
Berdasarkan keterangan saksi Muhamad Resa, lanjut Patra, penggunaan kapal VLCC oleh PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) disebut mampu menghemat biaya hingga USD 4,34 juta.
"Berdasarkan kesaksian, penggunaan VLCC justru membuat KPI menghemat USD 4,34 juta. Informasi dari Dimas mengenai penggunaan VLCC yang sebelumnya mempertimbangkan kapal tipe Suez, bahkan berkontribusi pada penghematan tersebut," ujar Patra.
"Jadi, bukan menimbulkan kerugian, justru memberikan penghematan bagi negara," imbuhnya.
Dalam kasusnya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (anak Riza Chalid), bersama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) merinci sejumlah perbuatan yang diduga merugikan negara, salah satunya kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
