Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Juni 2026 | 03.43 WIB

A Day in Dadan Hindayana's Life: Kemarin Turun Jabatan, Hari ini Naik Mobil Tahanan

Mantan kepala Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026), terkait dugaan kasus korupsi jual titik SPPG. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Mantan kepala Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026), terkait dugaan kasus korupsi jual titik SPPG. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah kira-kira peribahasa apes yang dialami tiga orang eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN): Dadan Hindayana sebagai Kepala, dan Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala.

Betapa tidak, belum 24 jam pasca Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencopotan ketiganya pada Selasa (2/6) malam, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung langsung menghadiahi rompi pink kepada ketiganya. 

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (3/6) sore.

Oleh penyidik Kejagung, Dadan diangkut lebih dulu sekitar pukul 17.12 WIB dengan wajah menunduk, dan datar ke mobil tahanan. Disusul Lodwyk pada pukul 17.16 WIB. Sementara Sony menyusul sekitar pukul 17.31 WIB karena sempat tertinggal oleh mobil tahanan yang sudah disiapkan.
Tidak ada komentar apa pun yang keluar dari mulut para tersangka saat digiring oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung

”Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry.

Perbuatan rasuah mereka terungkap setelah penyidik JAM Pidsus Kejagung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi, pada 2025 negara menganggarkan Rp 85,27 triliun untuk pelaksanaan program MBG. Angka itu kemudian naik signifikan pada 2026 dengan total anggaran Rp 268 triliun.

Anggaran sebesar itu mestinya dikelola bekerja sama dengan yayasan-yayasan yang kredibel. Namun, oleh ketiga tersangka, duit yang bersumber dari APBN itu malah dicatut lewat yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.

Gawatnya, yayasan itu abal-abal atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

”Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka (Dadan, Lodewyk, Sony), dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” terang Syarief.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore