Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 Juni 2026 | 19.04 WIB

Terima Rp 1,09 Triliun dari Kejaksaan Agung, Menkeu Purbaya: Hak Negara Tak akan Hilang

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,09 triliun dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Kemenkeu) - Image

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,09 triliun dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Kemenkeu)

JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,09 triliun dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Penerimaan negara tersebut merupakan hasil berbagai upaya pemulihan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, meliputi hasil lelang aset pada BPA Fair 2026, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, serta pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi, termasuk perkara Edi Tansil.

Adapun PNBP yang diterima Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terdiri atas hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp 978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp 30,9 miliar, serta hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Edi Tansil berupa uang sebesar Rp 51,6 miliar. Selain itu, turut diserahkan hasil lelang kepada korban sebesar Rp 19,1 miliar.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan keberhasilan tersebut mencerminkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi pengembalian aset.

"Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Purbaya dalam keterangan yang diterima, Senin (15/6).

Purbaya mengatakan, keberhasilan pengembalian aset dalam perkara korupsi Edi Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun menunjukkan bahwa hak negara atas aset yang berasal dari tindak pidana tidak akan hilang oleh berjalannya waktu.

"Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang," tegasnya.

Purbaya menekankan bahwa keberhasilan pemulihan aset merupakan hasil sinergi yang kuat antarinstansi pemerintah dalam menjaga dan menyelamatkan keuangan negara. Kolaborasi tersebut memungkinkan aset-aset yang sebelumnya hilang atau belum dapat dipulihkan untuk kembali diamankan dan dimanfaatkan bagi kepentingan negara.

Kemenkeu berkomitmen untuk mengelola seluruh penerimaan negara, termasuk yang berasal dari pemulihan aset, secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore