
Para tersangka yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan) bersama Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), Direktur RSUD Dokter Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kiri) dan pihak swasta Sucipto (kanan) dihadirkan dalam konferensi pers di
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Ponorogo, pada Selasa (11/11) hingga Jumat (14/11).
Penggeledahan itu menyasar sejumlah kantor dinas hingga rumah pribadi yang berkaitan dengan kasus dugaan suap jabatan dan proyek, serta penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG).
Selama empat hari maraton, tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi. "Di antaranya dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Sdr. SUG, rumah Sdr. YUM, rumah Sdr. SUC, dan sejumlah lokasi lainnya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (16/11).
Langkah penggeledahan itu membuahkan hasil signifikan. berbagai barang bukti yang berkaitan kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diamankan.
Penyidik menemukan berbagai dokumen hingga alat elektronik dari upaya paksa penggeledahan tersebut.
"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek," ujarnya.
Tak hanya itu, penyidik turut mengamankan mobil Jeep Rubicon, BMW, jam tangan mewah, hingga 24 sepeda, dari rumah tersangka Direktur Utama (Dirut) RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).
Budi menekankan, berbagai barang bukti yang berhasil diamankan selanjutnya disita untuk dianalisa berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti itu juga diperlukan untuk menguatkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
"Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Budi menyatkaan penyitaan terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus ini diharapkan dapat memulihkan kembali kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, serta suap proyek pekerjaan RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo.
Hal ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo, pada Jumat (7/11).
Selain Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; dan pihak swasta, Sucipto.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
