Seorang siswi SMA bernama Maria Gabriella, remaja berusia 16 tahun, diduga menjadi korban penculikan yang dilakukan secara terorganisir. (Istimewa)
JawaPos.com - Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meilala, menyebut penculikan yang terjadi pada anak belasan tahun kemungkinan besar melibatkan variabel, yang membuat anak secara sadar maupun tak sadar mengikuti kemauan pelaku. Hal ini bisa terjadi pada kasus hilangnya Maria Gabriella alias Gaby.
Gaby yang merupakan siswi SMA Strada St Thomas Aquino, Kota Tangerang, Banten itu sudah ditemukan pada Rabu sore (12/11) di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat usai dilaporkan hilang sejak Rabu (5/11).
"Kalau (penculikan) terhadap anak usia belasan tentu ada variabel lain seperti pemanfaatan obat, paksaan, atau ancaman," ujar Adrianus saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (13/11).
Hingga saat ini, polisi belum mengungkap penyebab hilangnya Gaby. Aparat masih melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk memastikan adanya tindak pidana dalam kasus ini.
Seperti kasus penculikan lain, Adrianus menyebut bahwa kasus seperti Gaby yang merupakan anak belasan tahun dengan kemampuan berpikir dan pendirian cukup baik juga tetap bisa mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Bisa penjualan wanita hingga perdagangan organ," tandasnya.
Untuk diketahui, Dalam laporan polisi, orang tua Maria Gabriella atau Gaby menduga putrinya dibawa lari oleh seorang pria. Kini Polres Metro Tangerang Kota (Tangkot) mendalami motif di balik kasus tersebut. Meski Gaby sudah ditemukan di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Rabu sore (12/11), kasus tersebut tetap bergulir.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangkot Kompol Awaludin Kanur menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman atas motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Mengingat laporan polisi yang dibuat oleh keluarga Gaby adalah dugaan tindak pidana membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHP.
”Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai Pasal 332 KUHP,” terang dia pada Kamis (13/11).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022