Seorang siswi SMA bernama Maria Gabriella, remaja berusia 16 tahun, diduga menjadi korban penculikan yang dilakukan secara terorganisir. (Istimewa)
JawaPos.com - Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meilala, menyebut penculikan yang terjadi pada anak belasan tahun kemungkinan besar melibatkan variabel, yang membuat anak secara sadar maupun tak sadar mengikuti kemauan pelaku. Hal ini bisa terjadi pada kasus hilangnya Maria Gabriella alias Gaby.
Gaby yang merupakan siswi SMA Strada St Thomas Aquino, Kota Tangerang, Banten itu sudah ditemukan pada Rabu sore (12/11) di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat usai dilaporkan hilang sejak Rabu (5/11).
"Kalau (penculikan) terhadap anak usia belasan tentu ada variabel lain seperti pemanfaatan obat, paksaan, atau ancaman," ujar Adrianus saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (13/11).
Hingga saat ini, polisi belum mengungkap penyebab hilangnya Gaby. Aparat masih melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk memastikan adanya tindak pidana dalam kasus ini.
Seperti kasus penculikan lain, Adrianus menyebut bahwa kasus seperti Gaby yang merupakan anak belasan tahun dengan kemampuan berpikir dan pendirian cukup baik juga tetap bisa mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Bisa penjualan wanita hingga perdagangan organ," tandasnya.
Untuk diketahui, Dalam laporan polisi, orang tua Maria Gabriella atau Gaby menduga putrinya dibawa lari oleh seorang pria. Kini Polres Metro Tangerang Kota (Tangkot) mendalami motif di balik kasus tersebut. Meski Gaby sudah ditemukan di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Rabu sore (12/11), kasus tersebut tetap bergulir.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangkot Kompol Awaludin Kanur menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman atas motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Mengingat laporan polisi yang dibuat oleh keluarga Gaby adalah dugaan tindak pidana membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHP.
”Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai Pasal 332 KUHP,” terang dia pada Kamis (13/11).

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
