
Pelaku kekerasan seksual dokter Priguna Anugerah Pratama. (Kejari Kota Bandung/Antara)
JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas putusan terhadap Dokter Priguna Anugrah Pratama. Pelaku kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung itu tidak hanya divonis 11 tahun penjara, melainkan juga dihukum membayar restitusi kepada korban sebesar Rp1 37 juta.
Atas putusan tersebut, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyatakan bahwa majelis hakim sudah berpihak pada pemulihan korban. Penerapan prinsip keadilan restoratif merujuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga sudah berjalan. Karena itu, LPSK memberikan apresiasi.
”LPSK mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan hak-hak korban secara utuh, tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku, tetapi juga mengakomodasi pemulihan korban melalui restitusi. Apresiasi kami berikan karena restitusi tetap dikabulkan meskipun korban sebelumnya telah menerima uang kerahiman,” ungkap dia melalui keterangan resmi kepada awak media pada Senin (10/11).
Menurut Nurherwati, majelis hakim PN Bandung sudah menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan. Vonis yang diketok oleh para hakim tersebut menegaskan perhitungan restitusi LPSK penting dalam praktik penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
LPSK berpandangan bahwa restitusi adalah gambaran konkret atas kerugian yang dialami korban akibat tindak pidana. Untuk itu, restitusi menjadi bentuk tanggung jawab pelaku terhadap penderitaan korban, baik secara ekonomi, psikologis, maupun sosial. Berdasar penilaian LPSK, ada 3 orang korban yang mendapat restitusi dalam perkara tersebut.
Para korban terdiri atas FH yang mendapat restitusi sebesar Rp 79.429.000, NK sebesar Rp 49.810.000, dan FPA sebesar Rp 8.640.000. Total keseluruhan restitusi itu Rp 137.879.000. LPKS memastikan, restitusi untyk masing-masing korban memiliki nilai kewajaran yang telah dihitung secara objektif sesuai dengan tingkat kerugian dan dampak psikologis yang dialami.
”Komponen restitusi itu meliputi 4 hal. Pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan. Kedua, ganti kerugian atas penderitaan korban. Ketiga, ganti biaya perawatan medis atau psikologis. Keempat, biaya lain seperti transportasi dan kebutuhan selama proses hukum,” jelasnya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
