
ILUSTRASI TAMBANG EMAS. (ISTIMEWA)
JawaPos.com - Aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Riau sedang marak. Keberadaan pertambangan ilegal itu meresahkan masyarakat setempat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penindakan.
Alhasil, Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap praktik penampungan, pemurnian, dan penjualan emas tanpa izin di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu (5/11) malam. Dalam pengungkapan itu, dua pelaku diamankan. Mereka adalah Rody Nasri dan Sihar Saputra Silalahi. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi penjualan logam mineral yang diduga emas di lokasi pemurnian di Dusun II Kelapa Gading.
Selain menangkap pelaku, aparat kepolisian dalam pengungkapan itu turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari dua butir pentolan logam mineral emas, satu botol kecil berisi cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, tiga puluh keramik tembikar, dan satu unit timbangan digital.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pemurnian dan penjualan emas yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin resmi lainnya.
“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti pada 3 November 2025. Setelah penyelidikan, kami memastikan adanya kegiatan pemurnian dan transaksi emas ilegal. Pada 5 November pukul 19.00 WIB, personel langsung melakukan penindakan di lokasi,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (6/11).
Ia menyebut kedua pelaku mengaku menambang emas di kawasan HGU PT Karya Tama Bakti Mulya menggunakan mesin setingkai (alat robin). Kemudian menjual hasil tambang kepada seseorang bernama Fauzi seharga Rp 1.920.000 per gram. Harga penjualan menyesuaikan harga emas harian.
Ade menegaskan aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan lingkungan dan masyarakat, terutama karena penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. "Penggunaan merkuri dapat mencemari tanah dan sumber air, serta berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat dalam jangka panjang,” tegasnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Ade mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Jika mengetahui ada praktik ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, segera melapor."Penegakan hukum akan terus kami lakukan tanpa toleransi bagi siapa pun yang merusak lingkungan serta merugikan negara,” pungkasnya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
