Ilustrasi: Gedung KPK.(Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Rajiv, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seharusnya, Rajiv diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada Senin (27/10).
“Hari ini tadi kami cek yang bersangkutan tidak hadir, selanjutnya penyidik akan berkoordinasi untuk agenda penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/10).
Budi menyatakan, pihaknya sedianya mendalami pengetahuan Rajiv soal dugaan korupsi CSR BI. Mengingat, salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Satori merupakan legislator Partai NasDem.
“Ya tentunya pemeriksaan terhadap saksi adalah terkait dengan dugaan apa yang saksi ketahui, terkait dengan konstruksi perkara, di mana dalam perkara program sosial atau CSR Bank Indonesia dan OJK ini, sangkaan pasalnya adalah terkait dengan dugaan gratifikasi dan TPPU. Nah itu seperti apa, tentu didalami terkait dengan hal itu,” jelas Budi.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua Anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Kedua legislator tersebut diduga menyalahgunakan dana CSR tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dalam proses penyidikan, Heri Gunawan diduga menerima dana gratifikasi sebesar Rp 15,8 miliar, sedangkan Satori menerima Rp 12,52 miliar. Uang tersebut digunakan antara lain untuk pembangunan rumah, pembelian tanah, kendaraan, hingga pengelolaan bisnis pribadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
