
Eks Sekretaris MA Nurhadi saat digelandang ke gedung KPK, Selasa (2/6). (Muhamad Ali/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah hukum terkait perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Lembaga antirasuah menyita hasil kebun sawit yang diduga terkait dengan aset milik Nurhadi, mencapai sekitar Rp 1,6 miliar.
Kebun sawit milik Nurhadi itu berlokasi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Langkah itu sebagai bagian dari pemulihan aset dari tindak pidana korupsi yang menjerat Nurhadi.
“KPK melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit, dimana kebun sawit itu telah dilakukan penyitaan oleh KPK dan kebun sawit yang disita tersebut dalam masa produktif. Hasil penjualan kebun sawit yang disita oleh KPK itu senilai Rp 1,6 miliar,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10).
Budi menjelaskan, hasil kebun sawit tersebut berasal dari lahan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi. Hasil panen dari kebun tersebut kemudian dijual, dan seluruh uang hasil penjualan disita oleh penyidik KPK sebagai bagian dari proses hukum.
“Jadi setiap hasil panen yang dihasilkan oleh kebun sawit yang disita oleh KPK tersebut kemudian juga dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ucap Budi.
Ia menegaskan, penyitaan hasil kebun produktif ini merupakan bentuk pengelolaan aset sitaan agar tetap memberikan manfaat selama proses hukum berlangsung.
Langkah tersebut, lanjut Budi, menjadi salah satu strategi KPK dalam memperkuat mekanisme pemulihan aset negara atau asset recovery.
Dengan memanfaatkan aset yang masih produktif, KPK memastikan nilai ekonomis barang sitaan tidak menurun selama proses hukum berjalan.
“Tentu ini menjadi salah satu langkah hukum yang progresif melakukan penyitaan atas hasil produktif. Jadi ini seperti semacam passive income karena ini kemudian nantinya jika ditetapkan oleh hakim untuk dirampas menjadi milik negara tentu ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi asset recovery,” jelasnya.
Penyitaan itu dilakukan setelah KPK memeriksa terhadap dua orang saksi, pada Kamis (23/10). Penyidik KPK memeriksa Musa Daulay selaku notaris dan PPAT, serta Maskur Halomoan Daulay yang merupakan pengelola kebun kelapa sawit.
KPK sebelumnya kembali melakukan penangkapan terhadap Nurhadi. Mantan pejabat tinggi MA itu ditangkap setelah menyelesaikan masa pidananya dalam kasus suap dan gratifikasi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kali ini, Nurhadi kembali ditahan atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih terkait dengan perkara di lingkungan MA. Penangkapan dan penahanan ini merupakan langkah lanjutan dari pengembangan kasus suap yang sebelumnya menjerat Nurhadi.
Adapun, Nurhadi sebelumnya telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta, setelah terbukti menerima gratifikasi dan suap oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain pidana badan, Nurhadi juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000.
Nurhadi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Nurhadi juga terbukti menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi terbukti menerima suap melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
