
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara. (Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di PT Asabri ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Upaya hukum ini ditempuh setelah Adam Damiri melakukan langkah hukum hukum banding hingga kasasi.
Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menjelaskan langkah hukum ini diambil karena pihaknya menilai terdapat kekeliruan dalam putusan majelis hakim yang sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada kliennya.
“Kami datang ke PN Jakarta Pusat, PN Tipikor, untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali demi kepentingan hukum Pak Adam Damiri,” kata Deolipa ditemui di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/10).
Deolipa menjelaskan, pihaknya menemukan bukti baru atau novum yang diyakini dapat memperkuat posisi hukum Adam Damiri. Ia mengklaim, mantan Dirut Asabri tersebut tidak memperkaya diri sendiri atas kerugian negara yang terjadi.
Selain itu, terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hakim terkait tempus perkara atau rentang waktu kejadian.
“Beliau bekerja di Asabri dari 2011 sampai 2015, sementara yang diperkarakan adalah periode 2016 sampai 2020. Jadi ada kesalahan majelis karena pada masa itu beliau sudah tidak menjabat, sudah pensiun dari Asabri. Tapi kenapa kesalahan tahun 2016–2020 tetap dikenakan kepada beliau,” ungkap Deolipa.
Dalam memperkuat permohonan PK tersebut, Deolipa menyebut telah menyerahkan sejumlah dokumen penting, termasuk analisis kekeliruan hakim, neraca dan laporan keuangan, hasil rapat umum pemegang saham (RUPS), mutasi keuangan, serta hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia berharap, MA dapat menelaah kembali perkara ini secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh bukti yang telah diajukan.
“Kita akan buka semua bukti ini agar majelis hakim bisa melihat pertimbangan-pertimbangan baru,” tegasnya.
Dalam kasusnya, Adam Damiri divonis 16 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asabri. Adam Damiri terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022