
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara. (Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di PT Asabri ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Upaya hukum ini ditempuh setelah Adam Damiri melakukan langkah hukum hukum banding hingga kasasi.
Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menjelaskan langkah hukum ini diambil karena pihaknya menilai terdapat kekeliruan dalam putusan majelis hakim yang sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada kliennya.
“Kami datang ke PN Jakarta Pusat, PN Tipikor, untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali demi kepentingan hukum Pak Adam Damiri,” kata Deolipa ditemui di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/10).
Deolipa menjelaskan, pihaknya menemukan bukti baru atau novum yang diyakini dapat memperkuat posisi hukum Adam Damiri. Ia mengklaim, mantan Dirut Asabri tersebut tidak memperkaya diri sendiri atas kerugian negara yang terjadi.
Selain itu, terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hakim terkait tempus perkara atau rentang waktu kejadian.
“Beliau bekerja di Asabri dari 2011 sampai 2015, sementara yang diperkarakan adalah periode 2016 sampai 2020. Jadi ada kesalahan majelis karena pada masa itu beliau sudah tidak menjabat, sudah pensiun dari Asabri. Tapi kenapa kesalahan tahun 2016–2020 tetap dikenakan kepada beliau,” ungkap Deolipa.
Dalam memperkuat permohonan PK tersebut, Deolipa menyebut telah menyerahkan sejumlah dokumen penting, termasuk analisis kekeliruan hakim, neraca dan laporan keuangan, hasil rapat umum pemegang saham (RUPS), mutasi keuangan, serta hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia berharap, MA dapat menelaah kembali perkara ini secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh bukti yang telah diajukan.
“Kita akan buka semua bukti ini agar majelis hakim bisa melihat pertimbangan-pertimbangan baru,” tegasnya.
Dalam kasusnya, Adam Damiri divonis 16 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asabri. Adam Damiri terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Start P7 di Sirkuit Assen! Veda Ega Pratama Bongkar Penyebab Crash di Practice Moto3 Belanda 2026
