
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengingatkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak untuk tidak melakukan pertemuan dengan pihak yang tengah berperkara di KPK, meski berstatus sebagai saksi. Hal ini setelah Johanis Tanak berada dalam satu acara dengan seorang saksi Direktur Utama Dana Pensiun Bank BRI, Ngatari.
Diketahui, Johanis Tanak menghadiri acara pencegahan korupsi di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (7/10). Sebab, sehari sebelum acara tersebut, pada Senin (6/10), Ngatari diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC.
"Seharusnya tidak boleh ketemu dengan orang yang sedang proses tindak pidana korupsi," kata Ketua Dewas KPK Gusrizal dikonfirmasi, Selasa (14/10).
Gusrizal mengingatkan terdapat sanksi etik maupun pidana bagi setiap insan KPK, yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
"Ada sanksi pidananya maupun kode etik," tegasnya.
Pimpinan Dewas KPK berlatar belakang Hakim itu mengingatkan, seorang saksi perkara korupsi bisa saja menjadi tersangka hingga terdakwa. Karena itu, Pimpinan KPK seharusnya memahami batasan-batasn tersebut.
"Tetap harus hati-hati juga, karena bisa aja saksi tersebut menjadi terdakwa," ucapnya.
Meski demikian, Dewas KPK belum memutuskan lebih lanjut terkait dugaan pertemuan Johanis Tanak tersebut. Gusrizal menyatakan, pihaknya akan membicarakan terlebih dahulu soal dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Akan kami bicarakan dengan Dewas yang lain tentang hal ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak angkat bicara soal tudingan yang menyasar dirinya diduga bertemu dengan salah satu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) bank BUMN periode 2020-2024.
Pertemuan itu terjadi saat Johanis menghadiri acara di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (7/10). Johanis berada pada satu acara yang sama dengan Ngatari. Namun, Johanis mengklaim tidak ada pelanggaran dalam kegiatan tersebut.
"Apanya yang melanggar, saya dan tim datang untuk melaksanakan tugas sesuai persetujuan rekan Pimpinan KPK," klaim Johanis Tanak dikonfirmasi, Jumat (10/10).
Sebab, Pasal 36 Undang-Undang KPK menyatakan bahwa Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Dalam acara tersebut, Johanis membahas soal membangun ekosistem bisnis bersih. Ia memastikan, kedatangannya ke acara tersebut tidak seorang diri, melainkan bersama pegawai KPK lainnya.
Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa itu menegaskan, dugaan pelanggaran terjadi bila tidak ada persetujuan dari pimpinan lainnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022