
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengingatkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak untuk tidak melakukan pertemuan dengan pihak yang tengah berperkara di KPK, meski berstatus sebagai saksi. Hal ini setelah Johanis Tanak berada dalam satu acara dengan seorang saksi Direktur Utama Dana Pensiun Bank BRI, Ngatari.
Diketahui, Johanis Tanak menghadiri acara pencegahan korupsi di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (7/10). Sebab, sehari sebelum acara tersebut, pada Senin (6/10), Ngatari diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC.
"Seharusnya tidak boleh ketemu dengan orang yang sedang proses tindak pidana korupsi," kata Ketua Dewas KPK Gusrizal dikonfirmasi, Selasa (14/10).
Gusrizal mengingatkan terdapat sanksi etik maupun pidana bagi setiap insan KPK, yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
"Ada sanksi pidananya maupun kode etik," tegasnya.
Pimpinan Dewas KPK berlatar belakang Hakim itu mengingatkan, seorang saksi perkara korupsi bisa saja menjadi tersangka hingga terdakwa. Karena itu, Pimpinan KPK seharusnya memahami batasan-batasn tersebut.
"Tetap harus hati-hati juga, karena bisa aja saksi tersebut menjadi terdakwa," ucapnya.
Meski demikian, Dewas KPK belum memutuskan lebih lanjut terkait dugaan pertemuan Johanis Tanak tersebut. Gusrizal menyatakan, pihaknya akan membicarakan terlebih dahulu soal dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Akan kami bicarakan dengan Dewas yang lain tentang hal ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak angkat bicara soal tudingan yang menyasar dirinya diduga bertemu dengan salah satu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) bank BUMN periode 2020-2024.
Pertemuan itu terjadi saat Johanis menghadiri acara di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (7/10). Johanis berada pada satu acara yang sama dengan Ngatari. Namun, Johanis mengklaim tidak ada pelanggaran dalam kegiatan tersebut.
"Apanya yang melanggar, saya dan tim datang untuk melaksanakan tugas sesuai persetujuan rekan Pimpinan KPK," klaim Johanis Tanak dikonfirmasi, Jumat (10/10).
Sebab, Pasal 36 Undang-Undang KPK menyatakan bahwa Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Dalam acara tersebut, Johanis membahas soal membangun ekosistem bisnis bersih. Ia memastikan, kedatangannya ke acara tersebut tidak seorang diri, melainkan bersama pegawai KPK lainnya.
Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa itu menegaskan, dugaan pelanggaran terjadi bila tidak ada persetujuan dari pimpinan lainnya.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
