Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Oktober 2025 | 03.30 WIB

Johanis Tanak Diingatkan Tak Temui Pihak Berperkara, Dewas KPK: Ada Sanksi Pidana dan Kode Etik

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengingatkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak untuk tidak melakukan pertemuan dengan pihak yang tengah berperkara di KPK, meski berstatus sebagai saksi. Hal ini setelah Johanis Tanak berada dalam satu acara dengan seorang saksi Direktur Utama Dana Pensiun Bank BRI, Ngatari.

Diketahui, Johanis Tanak menghadiri acara pencegahan korupsi di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (7/10). Sebab, sehari sebelum acara tersebut, pada Senin (6/10), Ngatari diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC.

"Seharusnya tidak boleh ketemu dengan orang yang sedang proses tindak pidana korupsi," kata Ketua Dewas KPK Gusrizal dikonfirmasi, Selasa (14/10).

Gusrizal mengingatkan terdapat sanksi etik maupun pidana bagi setiap insan KPK, yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

"Ada sanksi pidananya maupun kode etik," tegasnya.

Pimpinan Dewas KPK berlatar belakang Hakim itu mengingatkan, seorang saksi perkara korupsi bisa saja menjadi tersangka hingga terdakwa. Karena itu, Pimpinan KPK seharusnya memahami batasan-batasn tersebut.

"Tetap harus hati-hati juga, karena bisa aja saksi tersebut menjadi terdakwa," ucapnya.

Meski demikian, Dewas KPK belum memutuskan lebih lanjut terkait dugaan pertemuan Johanis Tanak tersebut. Gusrizal menyatakan, pihaknya akan membicarakan terlebih dahulu soal dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Akan kami bicarakan dengan Dewas yang lain tentang hal ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak angkat bicara soal tudingan yang menyasar dirinya diduga bertemu dengan salah satu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) bank BUMN periode 2020-2024.

Pertemuan itu terjadi saat Johanis menghadiri acara di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (7/10). Johanis berada pada satu acara yang sama dengan Ngatari. Namun, Johanis mengklaim tidak ada pelanggaran dalam kegiatan tersebut.

"Apanya yang melanggar, saya dan tim datang untuk melaksanakan tugas sesuai persetujuan rekan Pimpinan KPK," klaim Johanis Tanak dikonfirmasi, Jumat (10/10).

Sebab, Pasal 36 Undang-Undang KPK menyatakan bahwa Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Dalam acara tersebut, Johanis membahas soal membangun ekosistem bisnis bersih. Ia memastikan, kedatangannya ke acara tersebut tidak seorang diri, melainkan bersama pegawai KPK lainnya.

Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa itu menegaskan, dugaan pelanggaran terjadi bila tidak ada persetujuan dari pimpinan lainnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore