
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, ditemui usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kedua orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, merasa sangat kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak praperadilan anaknya tersebut. Putusan itu menguatkan status tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem Makarim.
Pernyataan itu disampaikan Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, ditemui usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10).
"Hasil praperadilan mengecewakan," kata Nono usai persidangan.
Nono menyatakan pihaknya akan melanjutkan perjuangan terhadap Nadiem pada sidang pokok perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus. Semua chanel-chanel tim hukum Nadiem, pasti satu, pasti benar. benar. betul enggak?," ujarnya.
Ia meminta sang anak untuk bersabar menjalani proses hukum dan penahanan di Kejagung.
"Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, dia bisa bertahan lama kuat sekali," tegasnya.
Senada juga disampaikan Atika Algadrie, Ibu dari Nadiem Makarim. Ia menyebut, putusan itu sangat mengecewakan.
"Hasil peradilan ini, keputusan ini tentu saja sangat menyedihkan mematahkan hati kami sebagai orang tua Nadiem ya," tuturnya.
Atika meyakini, Nadiem merupakan orang yang bersih dari perbuatan hukum. Ia mengklaim, Nadiem selalu menempatkan prinsip-prinsip kejujuran sebagaimana diajarkan dalam keseharian keluarga.
"Kami tahu bahwa anak kami bersih, menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip itu, prinsip-prinsip moral dan kejujuran dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa," imbuhnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan secara resmi menolak praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Hakim menilai proses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook sah menurut hukum.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon," tegas Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/10).
Hakim menyatakan Kejagung dalam melakukan proses penyidikan telah didasari bukti-bukti, sehingga proses hukum yang berlaku sah secara hukum.
“Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” pungkasnya.

Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Kirim Pulang Tuan Rumah
Kontroversial! Wasit Inggris Anthony Taylor Pimpin Portugal vs Spanyol di Piala Dunia 2026, Rekam Jejak Jadi Sorotan
Daftar 32 Negara Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dirilis Iran, Indonesia Tak Masuk, Warganet Bertanya-tanya
Arogan Tonjok Pengendara di Jalan Jagakarsa, 'Bang Jago' Tak Berdaya Ditangkap di Rumahnya
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Bungkam Tuan Rumah
