
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, ditemui usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kedua orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, merasa sangat kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak praperadilan anaknya tersebut. Putusan itu menguatkan status tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem Makarim.
Pernyataan itu disampaikan Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, ditemui usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10).
"Hasil praperadilan mengecewakan," kata Nono usai persidangan.
Nono menyatakan pihaknya akan melanjutkan perjuangan terhadap Nadiem pada sidang pokok perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus. Semua chanel-chanel tim hukum Nadiem, pasti satu, pasti benar. benar. betul enggak?," ujarnya.
Ia meminta sang anak untuk bersabar menjalani proses hukum dan penahanan di Kejagung.
"Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, dia bisa bertahan lama kuat sekali," tegasnya.
Senada juga disampaikan Atika Algadrie, Ibu dari Nadiem Makarim. Ia menyebut, putusan itu sangat mengecewakan.
"Hasil peradilan ini, keputusan ini tentu saja sangat menyedihkan mematahkan hati kami sebagai orang tua Nadiem ya," tuturnya.
Atika meyakini, Nadiem merupakan orang yang bersih dari perbuatan hukum. Ia mengklaim, Nadiem selalu menempatkan prinsip-prinsip kejujuran sebagaimana diajarkan dalam keseharian keluarga.
"Kami tahu bahwa anak kami bersih, menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip itu, prinsip-prinsip moral dan kejujuran dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa," imbuhnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan secara resmi menolak praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Hakim menilai proses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook sah menurut hukum.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon," tegas Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/10).
Hakim menyatakan Kejagung dalam melakukan proses penyidikan telah didasari bukti-bukti, sehingga proses hukum yang berlaku sah secara hukum.
“Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” pungkasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
