Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Oktober 2025 | 00.30 WIB

Todung Mulya Lubis Sebut Nadiem Makarim Ingin Anak-anak Indonesia Punya Andil Bagi Kemajuan Bangsa di Dunia Digital

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos) - Image

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Praktisi hukum Todung Mulya Lubis mengomentari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Ia menduga, terdapat kriminalisasi kebijakan dari kasus hukum yang menjerat Nadiem.

"Sebagai penggiat antikorupsi menyampaikan keprihatinan saya tentang maraknya kriminalisasi kebijakan, fenomena kriminalisasi kebijakan bukanlah hal yang baru," kata Todung dalam sebuah siniar Youtube Quo Vadis Indonesia, Kamis (9/10).

Todung mengungkapkan terdapat beberapa pihak yang juga terseret kriminalisasi kebijakan. Ia menyebut nama mantan Wakil Presiden (Wapres) RI Budiono yang sempat terseret kasus korupsi Bank Century, serta mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.

Menurutnya, kriminalisasi kebijakan itu dinilai meruntuhkan marwah penegakkan hukum. Padahal, hukum administrasi negara mengatur secara jelas setiap kebijakan publik.

"Hal-hal semacam ini bisa kita lihat dari kasus Budiono meski tidak diseret ke pengadilan, kemudian Karen Agustiawan," ujar Todung.

Todung juga mencontohkan nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang sempat terjerat kasus dugaan korupsi importasi gula. Namun, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Karena Tom Lembong pada saat Pilpres bersikap kritis terhadap pemerintahan sebelumnya, nah dia seolah-olah dianggap melakukan kejahatan," cetusnya.

Lebih lanjut, Todung mengulas kasus hukum yang menjerat Nadiem Makarim. Ia menyebut, Nadiem yang merupakan seorang yang pintar dengan teknologi sangat memahami kapasitas kebutuhan teknologi dalam negeri.

Namun, tak dipungkiri terdapat pihak-pihak yang menilai bahwa penggunaan laptop chromebook tak cocok digunakan di Indonesia. Terlebih, dugaan lain muncul bahwa pembahasan pengadaan laptop chromebook tidak dilakukan di kantor Kemendikbudristek.

"Memang orang yang punya pasion dalam bidang teknologi, termasuk saat menjadi menteri, ketika dia menjanat menteri berteriak supaya siswa itu belajar bahasa Inggris, belajar mengenai coding, belajar mengenai komputer, internet, karena dunia digital ini akan menjadi bagian yang sangat dominan dalam hidup kita ke depan," urainya.

Lebih lanjut, Todung menduga kasus hukum yang menimpa Nadiem dipersangkakan saat melakukan pertemuan dengan pihak Google. Meski enggan mengomentari pokok perkara, Todung menduga kasus yang menimpa Nadiem kental nuansa kriminalisasi.

"Saya ingin berprasangka baik terhadap Nadiem Makarim, karena dia punya pasion terhadap teknologi, dia ingin melihat anak-anak Indonesia untuk siap ikut ambil bagian kemajuan bangsanya melalui digitalisasi," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Nadiem terjerat proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

Kejagung menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Meski demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore