
Kortas Tipidkor Polri mengungkap kasus dugaan korupsi PLTU yang menyeret nama mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com).
JawaPos.com - Korsp Pemberanatasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1, Kalimantan Barat (Kalbar), yang berada di wilayah Kabupaten Mempawah. Salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan direktur utama (dirut) PLN Fahmi Mochtar.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengungkap kasus tersebut pada Senin (6/10). Dia menyampaikan bahwa kasus tersebut memang sudah lama. Terjadi pada rentang 2008-2018. Namun penanganan kasus yang dilakukan oleh Polda Kalbar sejak 2021 tidak kunjung tuntas. Sehingga Kortas Tipidkor Polri mengambil alih.
”Kemudian setelah berjalannya (penyidikan) tanggal 3 Oktober kami tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar terhadap yang pertama tersangka FM (Fahmi Mochtar), beliau sebagai direktur (utama) PLN saat itu,” terang dia kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel).
Tidak hanya FM, Kortas Tipidkor Polri juga menetapkan beberapa tersangka lainnya. Yakni tersangka berinisial HK, RR, dan HYL. Ketiga tersangka itu berasal dari pihak swasta. Menurut Irjen Cahyono, dugaan korupsi dalam kasus tersebut terjadi sejak perencanaan pembangunan PLTU. Jenderal bintang dua itu menyatakan ada permufakatan sebelum proyek berjalan.
”Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan, sehingga (korupsi) ini terjadi,” jelasnya.
Akibatnya, proyek tersebut bukannya selesai malah mangkrak. Bahkan sampai saat ini tidak kunjung selesai. Menurut Cahyono, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyatakan bahwa kasus tersebut sudah total loss. Kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 1,3 triliun.
”Total kerugian negaranya kalau dengan kurs sekarang jadi Rp 1,35 triliun,” terang dia.
Kortas Tipidkor Polri memastikan tidak berhenti sampai tersangka yang sudah ditetapkan. Penyidikan dan pendalaman kasus tersebut akan dilakukan oleh Polri. Termasuk untuk mendalami dugaan terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus itu. (*/)

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
