
KPK menahan empat dari 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim, Kamis (2/10). (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (pokmas) Pemprov Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019–2022.
Penetapan tersangka ini diumumkan saat penahanan empat tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka penerima suap. Yakni eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS), Anggota DPR sekaligus eks Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad (AS), eks Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar (AI), serta staf Anwar Sadad di DPRD Jatim, Bagus Wahyudiono (BGS).
Sementara, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jatim, termasuk kalangan anggota legislatif kabupaten/kota, mantan kepala desa, hingga pihak swasta.
Di antaranya, Mahud (MHD) anggota DPRD Jatim periode 2019–2024, Fauzan Adima (FA) dari DPRD Sampang, Jon Junaidi (JJ) dari DPRD Probolinggo, serta sejumlah pihak swasta seperti Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM).
Nama-nama lain yang ikut terseret antara lain Moch. Mahrus (MM) yang kini duduk sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, A. Royan (AR) dari Tulungagung, dan Wawan Kristiawan (WK).
Lalu ada Sukar (SUK) eks Kades Tulungagung, Ra. Wahid Ruslan (RWR) dan Mashudi (MS) dari Bangkalan, M. Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY) dari Pasuruan, Ahmad Jailani (AJ) dari Sumenep, Hasanuddin (HAS) dari Gresik yang kini juga menjadi anggota DPRD Jatim, serta Jodi Pradana Putra (JPP) dari Blitar.
Hari ini, KPK baru menahan empat orang tersangka. Yakni Anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029, Hasanuddin. Saat peristiwa rasuah terjadi, Hasanuddin merupakan pihak swasta dari Kabupaten Gresik.
Selain Hasanuddin, KPK menahan tiga orang pihak swasta lainnya, yakni Jodi Pradana Putra dari Kabupaten Blitar, Sukar mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, dan Wawan Kristiawan dari pihak swasta di Tulungagung.
KPK menahan empat orang tersebut untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih.
Asep menjelaskan, dugaan praktik korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) di Jawa Timur bermula dari adanya indikasi pertemuan antara pimpinan DPRD Jawa Timur bersama seluruh fraksi untuk membahas pembagian jatah hibah pokir.
Pertemuan tersebut disebut-sebut menjadi dasar penentuan besaran jatah bagi masing-masing anggota DPRD periode 2019–2022.
Skema pengaturan inilah yang kemudian membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam penyaluran dana hibah yang seharusnya ditujukan bagi kepentingan masyarakat.
KPK menyebut, Kusnadi tercatat menerima jatah dana hibah pokir dengan total mencapai Rp 398,7 miliar selama empat tahun anggaran.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022