
KPK menahan empat dari 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim, Kamis (2/10). (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (pokmas) Pemprov Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019–2022.
Penetapan tersangka ini diumumkan saat penahanan empat tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka penerima suap. Yakni eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS), Anggota DPR sekaligus eks Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad (AS), eks Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar (AI), serta staf Anwar Sadad di DPRD Jatim, Bagus Wahyudiono (BGS).
Sementara, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jatim, termasuk kalangan anggota legislatif kabupaten/kota, mantan kepala desa, hingga pihak swasta.
Di antaranya, Mahud (MHD) anggota DPRD Jatim periode 2019–2024, Fauzan Adima (FA) dari DPRD Sampang, Jon Junaidi (JJ) dari DPRD Probolinggo, serta sejumlah pihak swasta seperti Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM).
Nama-nama lain yang ikut terseret antara lain Moch. Mahrus (MM) yang kini duduk sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, A. Royan (AR) dari Tulungagung, dan Wawan Kristiawan (WK).
Lalu ada Sukar (SUK) eks Kades Tulungagung, Ra. Wahid Ruslan (RWR) dan Mashudi (MS) dari Bangkalan, M. Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY) dari Pasuruan, Ahmad Jailani (AJ) dari Sumenep, Hasanuddin (HAS) dari Gresik yang kini juga menjadi anggota DPRD Jatim, serta Jodi Pradana Putra (JPP) dari Blitar.
Hari ini, KPK baru menahan empat orang tersangka. Yakni Anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029, Hasanuddin. Saat peristiwa rasuah terjadi, Hasanuddin merupakan pihak swasta dari Kabupaten Gresik.
Selain Hasanuddin, KPK menahan tiga orang pihak swasta lainnya, yakni Jodi Pradana Putra dari Kabupaten Blitar, Sukar mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, dan Wawan Kristiawan dari pihak swasta di Tulungagung.
KPK menahan empat orang tersebut untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih.
Asep menjelaskan, dugaan praktik korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) di Jawa Timur bermula dari adanya indikasi pertemuan antara pimpinan DPRD Jawa Timur bersama seluruh fraksi untuk membahas pembagian jatah hibah pokir.
Pertemuan tersebut disebut-sebut menjadi dasar penentuan besaran jatah bagi masing-masing anggota DPRD periode 2019–2022.
Skema pengaturan inilah yang kemudian membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam penyaluran dana hibah yang seharusnya ditujukan bagi kepentingan masyarakat.
KPK menyebut, Kusnadi tercatat menerima jatah dana hibah pokir dengan total mencapai Rp 398,7 miliar selama empat tahun anggaran.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
