Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 September 2025 | 21.07 WIB

GNB Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan, Ini Alasan Polda Metro Jaya Masih Tahan Delpedro, Aktivis, dan Mahasiswa Pasca Demo Agustus

Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan keterangan kepada awak media. (Polri) - Image

Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan keterangan kepada awak media. (Polri)

JawaPos.com - Beberapa tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) sudah siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Delpedro Marhaen dan beberapa aktivis serta mahasiswa. Namun, sampai hari ini (30/9), Polda Metro Jaya masih menahan direktur eksekutif Lokataru Foundation tersebut. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa sampai saat ini permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh GNB masih dipertimbangkan oleh penyidik. Belum ada keputusan berkaitan dengan permohonan tersebut. 

”Ini masih dipertimbangkan terus oleh penyidik. Sekali lagi bahwa seseorang yang patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana, berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan aturan yang berlaku, terhadap beberapa pasal pidana. Ada yang dapat dilakukan penahanan, ada yang tidak dapat dilakukan penahanan,” ujarnya. 

Menurut Ade Ary, penyidik pasti punya alasan yang cukup untuk menahan seseorang. Termasuk diantaranya barang bukti. Karena itu, sampai hari ini penyidik masih menahan Delpedro dan beberapa tahanan lain pasca demo akhir Agustus lalu. 

”Jadi, alasan penahanan seperti yang kami sampaikan tadi, ada bukti yang cukup, kemudian ada alasan kekhawatiran. Ini KUHAP yang menyatakan ya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tegasnya. 

Ade Ary pun mengungkap alasan kekhawatiran seperti mengulangi perbuatan, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Karena itu, meski GNB sudah siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Delpedro dan tahanan lain, penyidik Polda Metro Jaya belum mengambil keputusan. 

”Itu yang terus dipertimbangkan oleh penyidik, berdasarkan perkembangan situasi, pendalaman yang dilakukan, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan. Jadi, yang kami proses pidana adalah pelaku tindak pidana. Sekali lagi, bukan pendemo. Pendemo itu, atau penyampai pendapat di muka umum, itu hak,” ungkap dia. 

Menurut Ade Ary, yang saat ini diproses hukum oleh Polda Metro Jaya adalah para pihak yang diduga terlibat dalam kerusuhan akhir Agustus lalu. Untuk itu, hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan. Dia memastikan, pihaknya tidak gegabah.

”Jangan melakukan tindakan yang merugikan orang lain, apalagi melanggar hukum.

Dan apabila ada korban atau pihak yang merugikan dan melaporkan kepada kami, itu tentunya kami wajib melakukan proses. Dan pasti akan kami proses sesuai SOP,” jelasnya.   

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore