Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 September 2025 | 18.04 WIB

Nama Ahok dan Nicke Widyawati Disinggung Tersangka LNG Pertamina, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons disinggungnya nama mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati serta mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), oleh mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto yang telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, keterangan semacam itu seharusnya disampaikan langsung kepada penyidik, bukan di luar pemeriksaan.

“Jadi yang bersangkutan kan yang bertanggung jawab si A, si B gitu ya. Itu harusnya ke penyidik disampaikannya. Tidak disampaikan di luar," kata Asep kepada wartawan, Minggu (28/9).

Asep menyatakan akan mendalami lebih lanjut perihal dua nama yang disebutkan tersebut.

"Kalau memang benar demikian, sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik pada saat diperiksa,” tegasnya.

Pernyataan Hari Karyuliarto itu memantik perhatian saat hendak menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (26/9).

“Untuk kasus LNG saya minta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya,” imbuhnya.

KPK sebelumnya mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021.

Lembaga antirasuah menetapkan dua tersangka baru, yakni mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto serta mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan PT Pertamina Yenni Andayani.

Pengembangan kasus itu setelah KPK menjerat mantan Dirut PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Karen telah divonis pidana sembilan tahun penjara dan Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Karen Agustiawan terbukti bersalah terkait kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Karen terbukti merugikan negara sebesar USD 113.839.186.60 alias Rp 1.778.323,27.

Tindakan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Karen juga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104,016.65. Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60.

Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore