Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 September 2025 | 18.06 WIB

KPK Duga Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum Kemenag yang Bermain Uang Percepatan Haji Khusus

Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Ustaz Khalid Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/9). (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengetahui sosok oknum Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga menerima uang untuk percepatan haji khusus. Sebab, pihak dari Kemenag menawarkan Ustaz Khalid Basalamah menggunakan kuota haji khusus.

“Soal Ustaz KB (Khalid Basalamah) setor uang. Itu kemudian (untuk) percepatan. Ini oknumnya siapa gitu ya. Sebetulnya yang paling tahu adalah Ustaz KB, yang paling tahu ketemu siapa,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9).

Namun, Asep menegaskan penyidik KPK sudah mengetahui sosok oknum Kemenag dimaksud. Meski demikian, identitasnya belum bisa dipublikasikan ke publik.

“Dan penyidiknya sudah ditanyakan gitu ya (sosok oknum Kemenag),” tegasnya.

Pasalnya, Khalid Basalamah turut mengembalikan uang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Pengembaliannya dilakukan secara bertahap alias dicicil.

"Kenapa ini dicicil, ini pengembalian dalam bentuk pecahan uang asing USD, USD kalau tidak salah ada limit, limitasi untuk pengambilan karena ini tidak disimpan di rumah ini disimpan perbankan, jadi ini ada limitasi pengambilan," ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (18/9).

Menurut Asep, hingga kini proses pengembalian uang oleh Khalid masih berjalan. KPK akan menyampaikan detail jumlah final setelah pengembalian selesai seluruhnya. 

"Jadi bertahap tapi jumlahnya nanti saya konfirmasi kembali, berapa finalnya. Tapi itu memang dikembalikan kepada kami (KPK) secara bertahap," jelasnya.

Asep menambahkan, bukan hanya Khalid yang diminta mengembalikan dana. Ratusan travel haji lain yang ikut terseret dalam kasus ini juga melakukan hal serupa. 

"Kemudian adakah travel lain (terlibat)? ya itu kan hampir 400 travel. Itu yang membuat ini juga agak lama, orang menjadi tidak sabaran kenapa enggak cepat? kita harus betul-betul firm," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Seharusnya kuota dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, adanya tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama justru membagi rata 50:50 antara haji reguler dan khusus.

Porsi yang tidak sesuai aturan ini membuka ruang dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus oleh Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel. Jamaah yang ingin berangkat tanpa antrean diduga dipungut biaya tidak resmi atau uang pelicin agar bisa mendapatkan kuota tersebut.

KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore