
Para tersangka penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN Cempaka Putih Jakarta Pusat digelandang penyidik Di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pelaku penculikan kepala cabang (kacab) bank BUMN Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta, terlibat dalam kasus lain yang kini ditangani oleh Direktorat Reserse Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Mereka adalah tersangka berinisial C alias Ken dan DH atau Dwi Hartono.
Secara keseluruhan, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka bersekongkol melakukan pembobolan dana pada rekening dormant dengan nilai mencapai Rp 204 miliar. Uang ratusan miliar tersebut dipindahkan ke rekening lain dengan bantuan kacab bank.
”Dari 9 pelaku terdapat 2 orang tersangka inisial C alias K dan DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang inisial MIP yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Helfi Assegaf pada Kamis (25/9).
Menurut Helfi, mereka membobol bank dengan jaringan sindikat yang saling berbagai peran. Mulai pembobol sampai pencucian uang. Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut terdiri atas uang dengan nilai Rp 204 miliar, 22 unit telepon genggam, 1 unit hardisk eksternal kapasitas 2 terabyte, 2 DVR CCTV, 1 unit mini PC, dan 1 unit laptop.
Oleh polisi, para tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal sekaligus. Yakni Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara 15 tahun dan denda mencapai Rp 200 miliar.
Kemudian Pasal 46 ayat (1) Juncto Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 600 juta.
”Tindak pidana transfer dana Pasal 82, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Ancaman Hukuman Pasal 82, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, pidana 20 tahun penjara dan denda 20 miliar. TPPU Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, ancaman hukumannya pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” terang Helfi. (*/)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
