
Para tersangka penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN Cempaka Putih Jakarta Pusat digelandang penyidik Di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pelaku penculikan kepala cabang (kacab) bank BUMN Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta, terlibat dalam kasus lain yang kini ditangani oleh Direktorat Reserse Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Mereka adalah tersangka berinisial C alias Ken dan DH atau Dwi Hartono.
Secara keseluruhan, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka bersekongkol melakukan pembobolan dana pada rekening dormant dengan nilai mencapai Rp 204 miliar. Uang ratusan miliar tersebut dipindahkan ke rekening lain dengan bantuan kacab bank.
”Dari 9 pelaku terdapat 2 orang tersangka inisial C alias K dan DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang inisial MIP yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Helfi Assegaf pada Kamis (25/9).
Menurut Helfi, mereka membobol bank dengan jaringan sindikat yang saling berbagai peran. Mulai pembobol sampai pencucian uang. Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut terdiri atas uang dengan nilai Rp 204 miliar, 22 unit telepon genggam, 1 unit hardisk eksternal kapasitas 2 terabyte, 2 DVR CCTV, 1 unit mini PC, dan 1 unit laptop.
Oleh polisi, para tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal sekaligus. Yakni Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara 15 tahun dan denda mencapai Rp 200 miliar.
Kemudian Pasal 46 ayat (1) Juncto Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 600 juta.
”Tindak pidana transfer dana Pasal 82, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Ancaman Hukuman Pasal 82, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, pidana 20 tahun penjara dan denda 20 miliar. TPPU Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, ancaman hukumannya pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” terang Helfi. (*/)

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
