Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 September 2025 | 03.14 WIB

GNB Ajukan Penangguhan Delpedro Marhaen dan Aktivis Lainnya, Bareskrim Polri Serahkan Keputusan Kepada Penyidik

Tokoh bangsa dari GNB usai menjenguk sejumlah tahanan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/9). Mereka berharap para tahanan tersebut dibebaskan. (Istimewa) - Image

Tokoh bangsa dari GNB usai menjenguk sejumlah tahanan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/9). Mereka berharap para tahanan tersebut dibebaskan. (Istimewa)

JawaPos.com - Penangguhan penahanan terhadap Delpedro Marhaen dan aktivis serta mahasiswa yang menjadi tersangka pasca aksi demo akhir Agustus lalu sudah disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa (GNB). Para tokoh yang tergabung dalam gerakan itu bahkan siap menjadi penjamin. Namun, Bareskrim Polri menyerahkan keputusan kepada penyidik di polda dan jajaran.

”Jadi, gini ya, kami Bareskrim melaksanakan asistensi proses penyidikan di jajaran, tadi sudah dipaparkan semua. Tetapi, dalam proses penyidikan itu kami kembalikan kepada penyidik, penyidik lah yang menentukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (24/9).

Perwira tinggi (pati) bintang tiga Polri itu pun menyampaikan bahwa sampai saat ini, proses hukum di Bareskrim Polri dan seluruh jajaran polda masih terus berjalan. Jumlah tersangka kerusuhan yang terjadi dalam aksi demo pada 25-31 Agustus lalu pun tidak sedikit. Angkanya mencapai 959 orang. Dan proses hukum terhadap ratusan tersangka itu masih berlangsung.

”Kami sudah sampaikan bahwa proses penyidikan di seluruh jajaran ini masih berjalan, masih berlangsung, dalam rangka tentunya memenuhi alat buktinya dan untuk dilanjutkan dalam proses penyidikan lebih lanjut dalam rangka proses peradilan,” kata dia.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan proses pendalaman atas kasus yang disangkakan kepada para tahanan tersebut. Menurut dia, itu sudah sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

”Kami laporkan bahwa sampai dengan saat ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan proses ini, proses pendalaman ini terus dilakukan karena sudah menjadi komitmen kita bersama bahwa pelaku kerusuhan, pelaku anarkis (harus ditindak),” kata Ade Ary saat diwawancarai oleh awak media di Jakarta hari ini.

Jenderal bintang satu Polri itu pun menyatakan bahwa Presiden Prabowo dan Jenderal Sigit sebagai kapolri telah menyampaikan, semua pihak yang menjadi perusuh, merusak fasilitas umum, dan menyebabkan terjadinya kericuhan dalam aksi demo Agustus lalu harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Untuk itu dilaksanakan proses hukum. 

”Dan untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, maka proses itu dilaksanakan juga secara akuntabel, profesional dan transparan. Jadi, kami juga menghormati kepada semua pihak yang telah memberikan support, dukungan kepada kami dalam proses penyidikan ini,” ujarnya. 

Sebelumnya, kedatangan para tokoh bangsa yang tergabung dalam GNB ke Polda Metro Jaya pada Selasa (23/9) tidak hanya untuk menemui para tahanan seperti Delpedro Marhaen. Lewat surat resmi, GNB menyampaikan permohonan agar para tahanan itu dibebaskan dan bila memang proses hukum tengah berjalan dengan alat bukti yang sudah dikantongi, ada penangguhan penahanan. GNB siap menjadi penjamin. 

Lukman Hakim Saifuddin, mantan menteri agama yang juga tergabung dalam GNB menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian harus menjunjung tinggi hak-hak dasar dan hak asasi manusia bagi para tersangka. Itu sangat penting dan menjadi concern bagi GNB. Karena itu, tokoh-tokoh tersebut bersurat secara resmi kepada pihak kepolisian agar memberikan kesempatan untuk membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan.

”Karenanya dalam surat yang kami layangkan secara resmi, juga selain pembebasan, kami juga berharap ada penangguhan terhadap mereka-mereka itu,” kata dia.

Lukman tegas menyatakan bahwa GNB tidak masuk sampai proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk dugaan penghasutan yang dituduhkan kepada Delpedro dan beberapa tersangka lainnya. Menurut dia, pihaknya hanya berpesan agar pimpinan Polda Metro Jaya memperhatikan hak-hak dasar para tahanan. Semuanya harus dipenuhi.

”Yang kaitannya dengan penjamin ya, kami sudah bersepakat dari Gerakan Nurani Bangsa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penangguhan itu. Jadi poinnya kami bersedia untuk menjadi penjamin,” tegasnya. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore