Logo JawaPos
Author avatar - Image
25 September 2025, 01.22 WIB

Alasan KPK Belum Tahan Rudy Tanoesoedibjo Meski Menang Praperadilan

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menahan Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), kakak dari Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo, meski lembaga antirasuah telah menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hal ini setelah Rudy Tanoesoedibjo menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saat ini pihaknya masih fokus pada proses penyidikan. Menurutnya, penahanan bukan sekadar formalitas, melainkan harus didukung alat bukti yang kuat agar proses hukum berjalan optimal.

"Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya. Jadi memang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengangkutan atau penyaluran bansos beras pada program Keluarga Harapan atau PKH ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua korporasi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/9).

Budi menegaskan, penetapan korporasi sebagai tersangka menjadi langkah penting. Hal ini menunjukkan KPK tidak hanya menyasar individu, melainkan juga entitas bisnis yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi. 

"Jika memang unsur-unsur tindak pidana itu terpenuhi dalam hal ini sebagai tindakan korporasi, maka kemudian KPK menetapkan korporasi itu menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini. Artinya, penyidik meyakini bahwa perbuatan-perbuatan itu adalah perbuatan korporasi," tegasnya.

Sebelumnya, upaya Bambang Tanoesoedibjo untuk menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal Saut Erwin Hartono menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK sah secara hukum.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ucap hakim saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (23/9). 

PN Jaksel menyatakan, penetapan tersangka terhadap Bambang sudah didukung alat bukti yang sah, serta pemeriksaan di tahap penyelidikan. Dengan demikian, KPK tetap berwenang melanjutkan penyidikan kasus ini tanpa halangan hukum. 

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore