Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menahan Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), kakak dari Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo, meski lembaga antirasuah telah menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal ini setelah Rudy Tanoesoedibjo menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saat ini pihaknya masih fokus pada proses penyidikan. Menurutnya, penahanan bukan sekadar formalitas, melainkan harus didukung alat bukti yang kuat agar proses hukum berjalan optimal.
"Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya. Jadi memang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengangkutan atau penyaluran bansos beras pada program Keluarga Harapan atau PKH ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua korporasi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/9).
Budi menegaskan, penetapan korporasi sebagai tersangka menjadi langkah penting. Hal ini menunjukkan KPK tidak hanya menyasar individu, melainkan juga entitas bisnis yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi.
"Jika memang unsur-unsur tindak pidana itu terpenuhi dalam hal ini sebagai tindakan korporasi, maka kemudian KPK menetapkan korporasi itu menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini. Artinya, penyidik meyakini bahwa perbuatan-perbuatan itu adalah perbuatan korporasi," tegasnya.
Sebelumnya, upaya Bambang Tanoesoedibjo untuk menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal Saut Erwin Hartono menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK sah secara hukum.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ucap hakim saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (23/9).
PN Jaksel menyatakan, penetapan tersangka terhadap Bambang sudah didukung alat bukti yang sah, serta pemeriksaan di tahap penyelidikan. Dengan demikian, KPK tetap berwenang melanjutkan penyidikan kasus ini tanpa halangan hukum.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
