Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, tidak ada intervensi dari pihak Istana Kepresidenan soal pengusutan kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024. Sebab, sampai saat ini lembaga antirasuah belum mengumumkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka.
"Tidak ada, KPK murni penegakan hukum," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikonfirmasi, Senin (22/9).
Asep menegaskan, penetapan tersangka dalam setiap perkara tindak pidana korupsi bergantung pada alat bukti. Karena itu, ia menampik ada intervensi dari pihak lain, apalagi Istana Kepresidenan dalam pengusutan kasus tersebut.
"Penetapan tersangka tentu didasarkan pada kecukupan alat bukti, dan hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji," ucap Asep.
Lembaga antirasuah sebelumnya mengungkap alasan belum menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. Padahal, perkara ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025 atau lebih dari sebulan lalu.
Hal itu juga diutarakan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Ia menegaskan, pihaknya sampai saat ini masih fokus memastikan terpenuhinya seluruh unsur pasal yang akan dipersangkakan kepada para pihak terkait. Ia menekankan, penyidikan kasus ini tidak hanya menyangkut pembuktian perbuatan melawan hukum, tetapi juga menekankan pada pengembalian kerugian negara.
“Perkara kuota haji saat ini masih kami lakukan proses penyidikan, tentunya untuk memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan ya. Pasal-pasal yang memang sedang kita gali itu Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor),” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (18/9).
Asep menjelaskan, tim penyidik tengah mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, dengan melakukan pemeriksan saksi-saksi maupun penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Jadi kita juga sedang terus mengumpulkan. Nah ini ada dua pihak nih yang sedang kita (dalami). Pertama dari Kementerian Agama, dari oknum di Kementerian Agama," tutur Asep.
Proses pendalaman juga dilakukan terhadap terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 2024 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan. Aturan itu yang menjadi dasar pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 untuk reguler dan 50 untuk khusus. Sebab, seharusnya seharusnya 82 persen untuk haji reguler dan 8 persen khusus.
"Termasuk juga, tadi dari alur perintahnya itu kan top down ya. Artinya SK itu dibuat dari pimpinan kementerian yang nanti akan turun dilaksanakan oleh bawahannya secara struktural sampai kepada pelaksanaan,” jelasnya.
KPK juga menelusuri dugaan aliran dana dari asosiasi dan agen travel haji kepada oknum pejabat Kemenag. Jumlah agen travel yang terlibat disebut mencapai lebih dari 100, dengan 13 asosiasi yang menaungi mereka.
“Nah ini yang sedang kita cek. Yang kita cross betul-betul, ini siapa yang memerintahkan, membuat, dan lain-lain. Siapa yang punya ide untuk membagi 50 persen (kuota haji reguler) dan 50 persen (kuota haji khusus). Padahal undang-undangnya jelas menyebutkan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus,” tegas Asep.
Ia menambahkan, tim penyidik kini berfokus mengidentifikasi siapa saja pihak yang berinisiatif meminta sejumlah uang, berapa besarannya, hingga bagaimana mekanisme distribusi uang tersebut dari agen travel ke pejabat Kemenag.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
