Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 September 2025 | 01.54 WIB

Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Berakhir dengan Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Pelaku

AKP Dadang Iskandar. (Istimewa) - Image

AKP Dadang Iskandar. (Istimewa)

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Padang telah menjatuhkan vonis untuk mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dadang Iskandar. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menembak rekannya Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Oleh majelis hakim, Dadang dihukum penjara seumur hidup. 

Dikutip dari Padang Ekspres pada Jumat (19/9), sidang putusan kasus polisi tembak polisi tersebut berlangsung pada Rabu (17/9). Hakim Ketua Adityo Danur Utomo menyidangkan kasus tersebut bersama hakim anggota Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik. Menurut majelis hakim, Dadang terbukti melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan terhadap kapolres Solok Selatan.

”Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Dadang Iskandar, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim ketua. 

Perbuatan yang dilakukan oleh Dadang telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, tidak mencerminkan tugas kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat, serta mencoreng nama baik institusi Polri. Poin-poin itu menjadi pertimbangan memberatkan dalam vonis. Usai sidang, Dadang yang mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol meninggalkan langsung ruang sidang. 

Vonis tersebut memicu tangis histeris keluarga almarhum yang datang secara langsung untuk menyaksikan pembacaan putusan. Cristina Yun Abu Bakar, ibunda korban, menyampaikan bahwa pihak keluarga menerima putusan tersebut sebagai bagian dari ketentuan hukum.

”Saya tidak bisa mengatakan itu boleh atau tidak, karena itu adalah hak hakim. Tapi, yang pasti, saya percaya pembalasan itu adalah hak Tuhan,” kata dia. 

Cristina menyampaikan bahwa hukuman seberat apa pun tidak akan mampu menghidupkan kembali putranya yang telah tiada. Dia masih mempertanyakan alasan penembakan anaknya. Sebab, dia mengenal mediang sebagai sosok dan pribadi yang baik.

”Jaksa Penuntut Umum sudah mengatakan terdakwa harus dihukum seberat-beratnya. Anak saya tidak melakukan kesalahan apapun kepada terdakwa. Dalam keterangannya juga disebutkan anak saya orang baik, tapi kenapa berakhir dengan pembunuhan,” ucapnya. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore