
Setelah divonis 3 tahun 10 bulan, Samuel Ardi Kristanto menggugat Nenek Elina terkait sengketa tanah di wilayah Lontar, Surabaya. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Seusai divonis 3 tahun 10 bulan penjara atas kasus pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti, kini Samuel Ardi Kristanto menggugat perdata nenek 80 tahun tersebut atas sengketa tanah Rp 1,3 miliar.
Gugatan tersebut dilayangkan Samuel ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pengesahan jual beli tanah di Jalan Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya dengan nomor persil 58 kelas D-II.
Kuasa hukum Samuel, Fahmi Ardiyanto mengatakan bahwa kliennya telah mengeluarkan uang sebesar Rp 300 juta untuk memperoleh lahan tersebut, dan menyimpan Letter C sebagai bukti kepemilikannya.
Transaksi bermula pada akhir April 2014 saat Samuel membeli sebidang tanah dari Elisa Irawati, yang merupakan kakak kandung Elina Widjajanti. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Ikatan Jual Beli (IJB) di hadapan notaris.
Baca Juga:Polisi Periksa Saksi dan CCTV, Ungkap Dugaan Penculikan Atlet Golf Putri Indonesia Jesslyn Wijaya
Meski pembayaran telah diselesaikan, proses peralihan hak atas tanah belum dapat dilakukan. Menurut kuasa hukum Samuel, kendala biaya administrasi membuat Akta Jual Beli (AJB) belum bisa diterbitkan saat itu.
Dikarenakan AJB belum terbit, Elisa memberikan kuasa penuh kepada Samuel untuk menjual tanah tersebut atas nama Elisa. Surat kuasa itu dibuat di hadapan notaris yang sama dengan dasar transaksi telah lunas sepenuhnya.
“Penggugat saat itu memberikan izin tinggal pada Elisa Irawati bersama Murita Purwandari dan Musmirah untuk tetap menempati objek terkait sesuai permintaan Elisa,” tutur Fahmi, Senin (20/7).
Situasi berubah ketika Elisa Irawati meninggal dunia pada 2017. Saat itu, pengurusan administrasi kepemilikan belum rampung sehingga status peralihan hak atas tanah belum dapat diselesaikan.
Delapan tahun kemudian, tepatnya pada 2025, Samuel mengaku telah memiliki dana untuk menuntaskan proses administrasi. AJB kemudian terbit pada 24 September 2025, yang menjadi dasar klaim kepemilikan tanah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022