
Setelah divonis 3 tahun 10 bulan, Samuel Ardi Kristanto menggugat Nenek Elina terkait sengketa tanah di wilayah Lontar, Surabaya. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Seusai divonis 3 tahun 10 bulan penjara atas kasus pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti, kini Samuel Ardi Kristanto menggugat perdata nenek 80 tahun tersebut atas sengketa tanah Rp 1,3 miliar.
Gugatan tersebut dilayangkan Samuel ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pengesahan jual beli tanah di Jalan Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya dengan nomor persil 58 kelas D-II.
Kuasa hukum Samuel, Fahmi Ardiyanto mengatakan bahwa kliennya telah mengeluarkan uang sebesar Rp 300 juta untuk memperoleh lahan tersebut, dan menyimpan Letter C sebagai bukti kepemilikannya.
Transaksi bermula pada akhir April 2014 saat Samuel membeli sebidang tanah dari Elisa Irawati, yang merupakan kakak kandung Elina Widjajanti. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Ikatan Jual Beli (IJB) di hadapan notaris.
Baca Juga:Polisi Periksa Saksi dan CCTV, Ungkap Dugaan Penculikan Atlet Golf Putri Indonesia Jesslyn Wijaya
Meski pembayaran telah diselesaikan, proses peralihan hak atas tanah belum dapat dilakukan. Menurut kuasa hukum Samuel, kendala biaya administrasi membuat Akta Jual Beli (AJB) belum bisa diterbitkan saat itu.
Dikarenakan AJB belum terbit, Elisa memberikan kuasa penuh kepada Samuel untuk menjual tanah tersebut atas nama Elisa. Surat kuasa itu dibuat di hadapan notaris yang sama dengan dasar transaksi telah lunas sepenuhnya.
“Penggugat saat itu memberikan izin tinggal pada Elisa Irawati bersama Murita Purwandari dan Musmirah untuk tetap menempati objek terkait sesuai permintaan Elisa,” tutur Fahmi, Senin (20/7).
Situasi berubah ketika Elisa Irawati meninggal dunia pada 2017. Saat itu, pengurusan administrasi kepemilikan belum rampung sehingga status peralihan hak atas tanah belum dapat diselesaikan.
Delapan tahun kemudian, tepatnya pada 2025, Samuel mengaku telah memiliki dana untuk menuntaskan proses administrasi. AJB kemudian terbit pada 24 September 2025, yang menjadi dasar klaim kepemilikan tanah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
