Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 September 2025 | 05.50 WIB

Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Jalani Pemeriksaan Selama 11 Jam, Dicecar Penyidik KPK soal Tahapan Kuota Haji Tambahan

Dirjen PHU Hilman Latief. (MCH 2025) - Image

Dirjen PHU Hilman Latief. (MCH 2025)

JawaPos.com - Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindakan dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan kuota haji tambahan 2024. Ia mengaku didalami soal peraturan dan penetapan tambahan kuota haji.

Hilman Latief menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam. Pejabat Kemenag itu diperiksa sejak pukul 10.22 WIB sampai dengan pukul 21.53 WIB.

"Periksa pendalaman regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji," kata Hilman Latief usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9).

Hilman juga mengaku didalami soal tahapan pembagian kuota haji 2024. "Kita pendalaman regulasi, tahapan-tahapan dan lain-lain. Itu aja ya," tegasnya.

Pemeriksaan KPK terhadap Hilman Latief bukan kali ini saja, penyidik lembaga antirasuah sebelumnya telah memeriksa dirinya pada Senin (8/9) lalu. Saat itu, Hilman Latief didalami soal proses penyelenggaraan ibadah haji, hingga Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 2024 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan.

Pasalnya, diduga pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai prosedur, yang seharusnya 82 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, SK itu menegaskan pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 untuk reguler dan 50 untuk khusus.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore