
Nikita Mirzani menjalani sidang. ( Shafa Nadia/Jawa Pos)
JawaPos.com - Perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys kembali memanas setelah secara resmi didaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 September 2025.
Nikita Mirzani bersama asistennya Ismail Marzuki menggugat Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, terkait kasus wanprestasi. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, dengan total nilai gugatan mencapai Rp 114 miliar.
Dalam gugatan wanprestasi kali ini, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki menggandeng kuasa hukum bernama Galih Rakasiwi. Dalam gugatan wanprestasi tersebut, Niki memohon agar majelis hakim memerintahkan pihak tergugat untuk mengembalikan dana sebesar Rp 4 miliar.
"Menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) kepada para penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi petitum.
Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki menuntut Reza Gladys dan suaminya untuk membayar ganti rugi yang lahir akibat ingkar janji atas perjanjian yang telah disepakati. Adapun nilai kerugiannya sebesar Rp 10 miliar.
"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi akibat perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji atas adanya kesepakatan kerja sama tentang review produk skincare yang disetujui dan disepakati bersama antara Penggugat II dengan Tergugat I melalui percakapan Aplikasi WhatsApp tertanggal 14 November 2024, terhitung sejak tanggal 14 November 2024 sampai gugatan ini didaftarkan, yakni sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," lanjut dalam petitum.
Selain itu, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar. Nilai ganti rugi ini dimintakan oleh mereka karena merasa kredibilitas pihak penggugat hancur dan kesempatan untuk mendapatkan penghasilan jadi hilang akibat munculnya permasalahan dengan Reza Gladys dan suami.
"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan para penggugat mencari nafkah sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)," lanjutnya.
Tak hanya itu, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki juga meminta jaminan aset berupa rumah dan bangunan milik Reza Gladys dan suami yang terletak di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan.
Gugatan wanprestasi oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys sejatinya bukan pertama kalinya diajukan. Pad 16 Mei 2025 lalu, gugatan wanprestasi sempat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun gugatan kemudian dicabut pada 21 Juli 2025.
Alasan Nikita Mirzani mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar terhadap Reza Gladys ketika itu, karena mau berfokus pada kasus pidana yang sedang bergulir di pengadilan.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
