Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 September 2025 | 04.42 WIB

Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys dan Suami Rp 114 Miliar ke PN Jaksel, Singgung Kredibilitas Dihancurkan

Nikita Mirzani menjalani sidang. ( Shafa Nadia/Jawa Pos) - Image

Nikita Mirzani menjalani sidang. ( Shafa Nadia/Jawa Pos)

JawaPos.com - Perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys kembali memanas setelah secara resmi didaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 September 2025. 

Nikita Mirzani bersama asistennya Ismail Marzuki menggugat Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, terkait kasus wanprestasi. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, dengan total nilai gugatan mencapai Rp 114 miliar.

Dalam gugatan wanprestasi kali ini, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki menggandeng kuasa hukum bernama Galih Rakasiwi. Dalam gugatan wanprestasi tersebut, Niki memohon agar majelis hakim memerintahkan pihak tergugat untuk mengembalikan dana sebesar Rp 4 miliar.   

"Menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) kepada para penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi petitum.

Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki menuntut Reza Gladys dan suaminya untuk membayar ganti rugi yang lahir akibat ingkar janji atas perjanjian yang telah disepakati. Adapun nilai kerugiannya sebesar Rp 10 miliar.

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi akibat perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji atas adanya kesepakatan kerja sama tentang review produk skincare yang disetujui dan disepakati bersama antara Penggugat II dengan Tergugat I melalui percakapan Aplikasi WhatsApp tertanggal 14 November 2024, terhitung sejak tanggal 14 November 2024 sampai gugatan ini didaftarkan, yakni sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," lanjut dalam petitum.

Selain itu, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki juga menuntut kerugian immateriil sebesar  Rp 100 miliar. Nilai ganti rugi ini dimintakan oleh mereka karena merasa kredibilitas pihak penggugat hancur dan kesempatan untuk mendapatkan penghasilan jadi hilang akibat munculnya permasalahan dengan Reza Gladys dan suami.

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan para penggugat mencari nafkah sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)," lanjutnya.

Tak hanya itu, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki juga meminta jaminan aset berupa rumah dan bangunan milik Reza Gladys dan suami yang terletak di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan.

Gugatan wanprestasi oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys sejatinya bukan pertama kalinya diajukan. Pad 16 Mei 2025 lalu, gugatan wanprestasi sempat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun gugatan kemudian dicabut pada 21 Juli 2025.

Alasan Nikita Mirzani mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar terhadap Reza Gladys ketika itu, karena mau berfokus pada kasus pidana yang sedang bergulir di pengadilan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore