Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 September 2025 | 01.29 WIB

Dua Bos Sritex jadi Tersangka TPPU Korupsi Kredit Bank BUMN, Total Aset yang Disita Rp 510 Miliar

Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto resmi ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank, Jakarta, Rabu (21/5/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto resmi ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank, Jakarta, Rabu (21/5/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua kakak beradik bos PT Sritex sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut sebagai pengembangan atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex.

Iwan Setiawan Lukminto menggunakan uang hasil kredit untuk membayar utang dan membeli aset. Sedangkan Iwan Kurniawan Lukminto turut menandatangani dokumen permohonan kredit tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menuturkan bahwa penetapan sebagai tersangka TPPU untuk keduanya telah dilakukan sejak 1 September 2025. "Penetapan itu sebagai pengembangan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank BUMN," paparnya.

Peran keduanya berbeda, sang kakak Iwan Setiawan menggunakan uang hasil kredit untuk membayar utang dan membeli aset. Untuk adiknya Iwan Kurniawan turut menandatangani dokumen permohonan kredit modal kerja dan investasi. "Sejumlah aset telah disita" terangnya.

Untuk aset yang telah disita yakni 57 aset tanah atas nama Iwan Setiawan di berbagai wilayah di Sukoharjo. Diantaranya, Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung.

"Ada juga 94 tanah atas nama istri Iwan Setiawan dan satu bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill," paparnya.

Menurutnya, estimasi nilai dari aset-aset tersebut mencapai Rp 510 miliar. Bila dibandingkan dengan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun, maka upaya Kejagung masih cukup panjang untuk mengembalikan kerugian negara.

"Kerugian negara dari tiga bank BUMN itu lebih dari Rp 1 triliun," ujarnya.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa melakukan pencekalan atau pencegahan keluar negeri kepada Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. Pencekalan secara resmi diberlakukan sejak 19 Mei 2025 hingga enam bulan kedepan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menuturkan bahwa pencekalan telah dilakukan untuk mencegah ke luar negeri terhadap Iwan sejak 19 Mei 2025. "Itu berlaku untuk 6 bulan ke depan," terangnya kepada awak media Sabtu (7/5).

Pencekalan itu dinilai penyidik perlu dilakukan. Rencananya, penyidik akan kembali memanggil Iwan untuk pemeriksaan lanjutan. Hingga saat ini Iwan masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. "Yang bersangkutan akan dipanggil pekan depan," paparnya.

Iwan sebenarnya pernah diperiksa satu kali sebagai saksi untuk tiga tersangka yang telah ditetapkan Kejagung. Dengan pencekalan tersebut, dapat diduga Iwan berpotensi menjadi tersangka selanjutnya atau tersangka keempat. "Informasi penyidik belum," ujarnya.

Namun begitu, pencekalan oleh penegak hukum memang biasa dilakukan untuk memastikan seseorang yang diduga terlibat suatu perkara tidak kabur keluar negeri. Pihak yang dicekal memiliki hak untuk diberitahu maksimal 7 hari paska pencekalan tersebut.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore