
Koordinator MAKI Boyamin Saiman serahkan bukti dugaan korupsi kuota haji era Jokowi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2025). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji tahun 2023-2024. Perkara itu turut menyeret nama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Pernyataan itu disampaikan Boyamin saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9).
Kedatangan Boyamin untuk menyerahkan bukti-bukti baru kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
"Ya pokoknya minggu depan kalau nggak umumkan tersangka, dua minggu lagi saya buat praperadilan gitu ya. Itu aja, ya karena keterlaluan, Ini kan sebenarnya hanya pungli dasarnya kan, gampang pembuktiannya segala macam," kata Boyamin di markas lembaga antirasuah.
Boyamin mengancam akan melakukan upaya praperadilan, jika KPK tidak segera mengumumkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu sebagai tersangka.
"Pokoknya saya beri batas waktu, minggu depan tidak ada umuman tersangka, saya gugat praperadilan," tegasnya.
Boyamin menyatakan, dirinya turut menyerahkan Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024, yang dibuat 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag).
Ia merasa janggal, surat itu malah menugaskan Menteri Agama dan Staf Khusus, padahal seharusnya yang menjadi pengawas merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pengawas itu adalah dari APIP, APIP itu Inspektorat Jenderal," cetusnya.
Ia menduga, ada penyalahgunaan kewenangan dari surat tugas tersebut. Karena itu, ia meminta KPK segera mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena saya yakin dengan bukti-bukti yang saya serahkan, sejak awal di bulan Januari sampai sekarang, dengan dokumen-dokumen yang ada, sudah saya masukkan," imbuhnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Pencegahan dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
