Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Agustus 2026 | 04.21 WIB

Komjak Minta Kejaksaan Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim

ILUSTRASI: Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur. (Istimewa) - Image

ILUSTRASI: Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur. (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur. Proyek yang dikerjakan pada 2022–2023 tersebut memiliki nilai sekitar Rp 400 miliar yang bersumber dari APBN.

Anggota Komjak Nurokhman mengatakan, proses hukum harus berjalan secara transparan dan profesional. Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut penting karena proyek pembangunan rumah menyangkut kepentingan para eks pejuang Timor Timur sebagai penerima manfaat.

“Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu,” kata Nurokhman, dikutip RM.id (Jawa Pos Group), Senin (10/8).

Komjak berharap, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh hingga perkara tersebut terang. Penanganan kasus ini juga dinilai menjadi bagian dari komitmen untuk mendorong tata kelola proyek pemerintah yang lebih bersih, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timtim yang dikerjakan pada 2022–2023 dengan nilai sekitar Rp 400 miliar dari APBN.

Persoalan mencuat setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah rumah yang telah dibangun. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman sebelumnya menemukan, sebanyak 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian di antaranya ambruk.

Pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang kemudian menemukan sejumlah persoalan teknis.

Di antaranya, pemadatan tanah yang tidak maksimal hingga pemasangan beton yang dinilai tidak memenuhi standar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan, penyelidik hingga saat ini masih mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam proyek tersebut.

Baca juga : Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Ungkap Korupsi di Pemkot Bengkulu

Editor: Bintang Pradewo
Sumber: RM.id
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore