Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 September 2025 | 15.19 WIB

KPK Cecar Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta soal Peruntukan Dana CSR Bank Indonesia yang Berujung Korupsi

Ilustrasi KPK (FOTO: Antara) - Image

Ilustrasi KPK (FOTO: Antara)

JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta, pada Kamis (11/9). KPK mencecar pengetahuan Filianingsih Hendarta soal Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau corporate social responsibility (CSR).

Filianingsih Hendarta diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK mendalami soal proses hingga pelaksanaan program CSR BI.

"Jadi dalam pemeriksaan hari ini tentu didalami terkait dengan bagaimana proses mekanisme program sosial tersebut muncul begitu ya. Dari proses perencanaannya seperti apa, pelaksanaannya dan juga pertanggungjawabannya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9).

Selain itu, Filianingsih turut didalami soal rencana peruntukan program CSR BI. Sebab, dalam proses penyidikan ditemukan program CSR BI tidak sesuai dengan peruntukan awal.

"Karena dari konstruksi perkara ini dimana kita sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu saudara ST (Satori) dan saudara HG (Her Gunawan). Berarti bahwa uang-uang yang sedianya untuk program sosial ini kemudian tidak dipergunakan sebagaimana mestinya," ujar Budi.

Sebab, dana yang sedianya diperuntukan untuk program CSR BI, malah dipergunakan dua Anggota DPR RI Satori (Fraksi NasDem) dan Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) untuk kepentingan pribadi.

"Dimana dalam perkara ini juga, para tersangka menggunakan uang-uang dari program sosial tersebut untuk kepentingan pribadi ya, seperti pembelian aset, bahkan ada untuk pembelian showroom, pembelian kendaraan, ataupun aset-aset dalam bentuk tanah dan bangunan. Nah itu yang KPK telusuri," ucap Budi.

Terpisah, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengakui bahwa program sosial BI atau CSR BI telah ditetapkan sejak lama. Pernyataan itu disampaikan usai Filianingsih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9).

"Itu kebijakan sudah ada ya, dari dahulu," ungkap Filianingsih.

Ia menekankan, program CSR tidak hanya dimiliki perusahaan yang berorientasi pada profit atau keuntungan, tetapi juga dijalankan lembaga negara, seperti BI.

"Itu kan bagaimana kami berbagi, membantu, misalnya kepedulian sosial, beasiswa, juga pemberdayaan masyarakat. Jadi nggak mesti perusahaan profit oriented, ya. Namanya berbagi," tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua Anggota DPR RI, yakni Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020–2023.

Berdasarkan temuan penyidik, Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Uang itu diduga berasal dari beberapa sumber.

Di antaranya Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian aset, kendaraan, hingga pembangunan rumah makan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore