Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 September 2025 | 23.15 WIB

KPK Cecar Ahmadi Noor Supit Soal DAK Proyek Mempawah yang Diduga Rugikan Negara Rp 40 Miliar

Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tahun 2015, Ahmadi Noor Supit usai diperiksa KPK, Selasa (9/9). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tahun 2015, Ahmadi Noor Supit usai diperiksa KPK, Selasa (9/9). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tahun 2015, Ahmadi Noor Supit, terkait dugaan korupsi proyek Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Selasa (9/9). Proyek tersebut diduga menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang prosesnya dibahas di DPR RI.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan keterangan Supit dibutuhkan untuk menelusuri proses penganggaran dalam proyek pembangunan jalan yang tengah disidik lembaga antirasuah itu.

"Saksi didalami terkait proses penganggaran dalam proyek pembangunan jalan tersebut, yang anggarannya bersumber dari DAK," kata Budi kepada wartawan, Rabu (10/9).

Menurut Budi, KPK masih membuka kemungkinan memanggil sejumlah pihak lain, baik dari daerah maupun pemerintah pusat.

"KPK tidak hanya mendalami keterangan dari para saksi di pemerintah daerah, namun permintaan keterangan juga dilakukan kepada para pihak di pemerintah pusat," ujarnya.

Sementara, Ahmadi Noor Supit usai
menjalani pemeriksaan, membenarkan dirinya ditanya penyidik terkait alur pengusulan hingga pelaksanaan alokasi DAK Tugas Pembantuan Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015.

"Lebih kepada mekanisme pengambilan keputusan di anggaran," ucap Supit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).

Ia menjelaskan, mekanisme pembahasan DAK dilakukan bersama mitra kerja DPR, dalam hal ini Kementerian PUPR.

"Itu kan APBNP, jadi APBNP itu di banggar itu tidak ada proposal baru. Proposal pengajuan itu di Kementerian PUPR dan itu dibahasnya sama mitra kerja," jelasnya.

Saat ini proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah tersebut tengah dalam pengusutan KPK karena diduga bermuatan praktik rasuah. KPK menduga, proyek tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 40 miliar.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore