Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 September 2025 | 16.47 WIB

Penjelasan Polda Metro Jaya Pasca Menggeledah Kantor Lokataru Foundation di Pulogadung

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. (Royyan/ JawaPos.com) - Image

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. (Royyan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Proses hukum terhadap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen berlanjut. Usai menetapkan Pedro sebagai salah seorang tersangka kerusuhan aksi demo pada 25-31 Agustus 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya, polisi menggeledah kantor Lokataru yang berada di Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim) pada Kamis (4/9).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana menyampaikan bahwa penggeledahan di kantor Lokataru memang terkait dengan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan Pedro yang sudah dilakukan lebih dulu. Oleh polisi, Pedro diproses hukum dengan sangkaan melakukan penghasutan terhadap pelajar dan anak di bawah umur agar ikut berdemo. 

”Kami membenarkan bahwa salah satu kluster tersangka yang kami ungkap dalam upaya penghasutan atau mobilisasi anak (dalam aksi demo di Jakarta) adalah salah satu direktur di LSM lembaga inisial L (Lokataru),” ungkap Kholis saat menyampaikan keterangan kepada awak media pada Kamis malam. 

Kholis menyampaikan bahwa penggeledahan di kantor Lokataru berlangsung kemarin sore. Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendatangi kantor tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari kantor Lokataru, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai peralatan elektronik, buku, hingga spanduk.

”Itu merupakan bagian tak terpisahkan dari rangkaian penyidikan terhadap kluster  ini, tentunya dalam upaya kami melengkapi dan menambah bukti-bukti yang memang diperlukan untuk proses penyidikan,” ucap dia.

Perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak itu menyampaikan bahwa penyidik berusaha mengumpulkan barang bukti yang nantinya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian. Kholis memastikan bahwa nantinya hasil penggeledahan di kantor Lokataru bakal disampaikan kepada publik secara terbuka dan transparan.

”Penegakan hukum terhadap kluster penghasut dengan 6 tersangka, kami lakukan sekali lagi di luar dari kepentingan hukum itu sendiri, di luar dari kepentingan kepastian hukum itu sendiri. Kami juga melihat perkembangan situasi dan kepentingan umum serta ini langkah dari Ditreskrimum untuk menjaga anak dan pelajar khususnya di Jakarta dan sekitarnya,” terang dia.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore