
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan pakaian tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung, Kamis (4/9). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan, penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung, tidak akan mengganggu proses penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek. Sebab, penanganan kasus dugaan korupsi yang diusut Kejagung dengan KPK berbeda.
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, yang diduga merugikan keuangan negara hampir Rp 2 triliun.
"Itu kan beda," kata Setyo di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9).
Setyo menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejagung, jika membutuhkan keterangan Nadiem Makarim dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.
"Ya pastinya kan itu ada cara koordinasi dengan Jampidsus, dengan para penyidiknya kalau memang ada proses," ucap Setyo.
Meski demikian, KPK belum menungkap secara rinci terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Sebab, sampai saat ini penanganan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Nah ini kan proses masih penyelidikan, penyelidikan itu kan artinya bahwa yang kami lakukan berarti lagi melakukan pendalaman untuk bisa membuat terang perkaranya, ya banyak hal yang belum bisa kami sampaikan karena prosesnya pada tahap penyelidikan," tegasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah memeriksa mantan staf khusus (stafsus) Nadiem, Fiona Handayani pada Rabu (3/9). Namun, Fiona memilih bungkam saat keluar dari ruang pemeriksaan KPK.
Tak hanya itu, KPK juga telah memeriksa pemegang saham Gojek Tokopedia (GoTo) Melissa Siska Juminto dan mantan CEO GoTo Andre Sulistyo.
Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka.
Mantan Mendikbudristek era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut menjadi tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook lewat program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022.
Pengumuman penetapan Nadiem sebagai tersangka itu disampaikan oleh Kejagung pada Kamis sore (4/9).
Dia dijadikan tersangka setelah memenuhi panggilan untuk diperiksa. Nadiem bersama penasihat hukumnya mendatangi Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung.
”Dari hasil pendalam, keterangan saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, pada sore hari ini dan hasil dari ekspose, telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
