Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 September 2025 | 00.40 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp 1,9 Triliun, Kejagung Beber Peran Mendikbudristek Era Jokowi Nadiem Makarim dalam Pengadaan Laptop Chromebook

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan pakaian tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung, Kamis (4/9). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan pakaian tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung, Kamis (4/9). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook merugikan negara lebih Rp 1,9 triliun.

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) era Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka.

Dia diduga terlibat dalam dugaan rasuah yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah itu. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkap hal itu saat menyampaikan keterangan resmi kepada awak media pada Kamis sore (4/9).

Menurut dia, penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan barang bukti yang memadai.

Mulai keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti lainnya. Sehingga penyidik mengambil langkah tegas dengan langsung menahan Nadiem.

”Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (laptop Chromebook pada 2019-2022) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000, yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” terang Nurcahyo.

Dalam kasus tersebut, Nurcahyo mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim saat masih menjadi menteri pada Februari 2020 lalu bertemu dengan pihak Google Indonesia.

Dalam pertemuan itu dibahas salah satu produk Google, persisnya produk dalam program Google For Education, yakni laptop Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik. 

”Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM (Nadiem Makarim) dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK,” jelasnya.

Untuk merealisasikan kesepakatan antara Nadiem dengan Google Indonesia, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang beberapa anak buahnya.

Terdiri dari H selaku Dirjen Paud Dikdasmen Kemendikbud Ristek, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbud Ristek, serta JT dan FH selaku staf khusus menteri. Mereka lantas melakukan rapat tertutup melalui via Zoom Meeting.

”Dan mewajibkan para peserta dalam menggunakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK itu belum dimulai,” beber Nurcahyo.

Demi meloloskan Chromebook sebagai produk Google agar digunakan dalam proyek tersebut, lanjut dia, Nadiem selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di kementerian yang dia pimpin.

Padahal surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena uji coba laptop Chromebook pada 2019 gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah di garis terluar atau daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore